Insert : Kantor Desa Trajaya Kabupaten Majalengka
Majalengka, wirafokus.com – Awak media menemukan lagi satu Desa yang belum memasang spanduk APBDes, terpantau desa Trajaya Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Padahal sudah jelas transparansi dan keterbukaan publik harus diterapkan namun kenyataan dilapangan beda, seharusnya pihak Desa harus ikut mengawal didalam praktik pembangunan yang anggarannya dari Pemerintah, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Saat awak media mendatangi kantor desa, tampak disekitar kantor desa tidak adanya sebuah spanduk/baliho yang menerangkan berapa jumlah anggaran Dana yang turun dari Pemerintah serta tercantum Perinciannya untuk pekerjaan apa saja.
Ketika dikonfirmasi Sekretaris Desa Trajaya, Ade dengan di’iyakan beberapa perangkat desa menerangkan, “Memang saya akui disini belum dipasang Spanduk APBDes, dikarenakan sedang menunggu perubahan data sesuai dengan sistem Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang kemarin telah dilaksanakan bimteknya dibandung” jelas Ade dengan di iyakan rekan perangkatnya.
( Ato – Endang)
