Insert foto : Para pengunjuk rasa saat mendatangi Kantor bupati Sidiarjo, Senin, (24/09/18)
Sidoarjo, wirafokus.com – Puluhan anggota dan perwakilan yang tergabung dalam Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) se Kabupaten Sidoarjo mendatangi Kantor Bupati Sidoarjo, Senin, (24/09/18)
Kedatangan pengunjuk rasa terkait tunjangan yang diterima oleh Ketua, Sekretaris maupun anggota BPD yang saat ini diberlakukan di kabupaten Sidoarjo
“Kami akan minta kepada Bupati Sidoarjo untuk memberlakukan SK Bupati No. 188/530/104.1.1.3/2017 tentang tunjangan anggota BPD se-Kabupaten Sidoarjo, yang disitu dicantumkan besaran tunjangan yang harus diterima yakni untuk ketua Rp 900.000, wakil ketua Rp 800.000, sekretaris Rp 750.000, ketua bidang Rp 700.000 dan anggota sebesar Rp 600.000,” kata Yulianto Sekretaris FBPD Kabupaten Sidoarjo.
“Semenjak munculnya Surat Keputusan (SK) tersebut kita belum pernah dikasih dan belum diberlakukan,” kata Ketua FBPD Sigit Setiawan, S, Sos, SH, setelah diterima Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin yang akrab dipanggil Cak Nur

Foto : Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin
Sigit juga menjelaskan bulan September 2017 SK tersebut diterbitkan dan hingga kini belum diberlakukan. Malahan Bupati membuat SK baru dan ada surat edaran yang isinya penekanan bahwa besaran tunjangan BPD disesuaikan dengan kemampuan desa.
“Dalam surat edaran tersebut berisi besaran tunjangan BPD yakni untuk Ketua Rp 500.000, Wakil Rp. 400.000, Sekretaris Rp. 350.000 dan anggota Rp 250.000,” tambahnya.
Sigit berharap ada penyamaan seluruh anggota BPD Sidoarjo sesuai dengan SK Bupati No. 188/530/104.1.1.3/2017 yang pernah dikeluarkan bupati, kita setiap bulannya menerima tunjangan dari desa hanya senilai Rp 200.000 – Rp 300.000
“Bilamana tuntutan kami tidak di penuhi kami tidak akan menandatangani dan kami akan ke kantor Dinas PMD, P3A dan KB, kantor DPRD,” ujarnya.

Foto : Ketua FBPD Sigit Setiawan, S, Sos, SH.
Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mempunyai kesamaan Kedudukan dan tanggung jawab yang sama dalam kelembagaan desa serta dalam pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) , hanya fungsinya saja yang berbeda.
“Kami bisa menerima apa yang menjadi aspirasi pendemo. Karena intinnya mereka minta di berlakukan SK- 530, bukan revisitapi bentuk perubahaan, tinggal pilih mana yang mau di pakai,” kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin setelah menerima perwakilan dari FBPD .(muj).
