― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSatuan Reskrim Polresta Sidoarjo,Bekuk Pencuri Berkedok Antar Jama'ah Haji

Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo,Bekuk Pencuri Berkedok Antar Jama’ah Haji

 

Sidoarjo, Wirafokus.com – Modus pencurian dengan berpura pura antar jama’ah haji ,akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.                                Eko Irianto (60th)  warga kendangsari 143 Rt. 05 Rw. 04 Kecamatan Tengilis Mejoyo Surabaya.  Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, saat pelaku beraksi, pelaku selalu berpakaian seperti jamaah haji pada umumnya dan ikut berdesak-desakan.    Setelah mendapat targetnya, pelaku mendekati korbannya kemudian dengan cepat mengambil barang salah satu milik Calon Jema’ah Haji (CJH).

Modusnya memakai baju kokoh, pakai peci dan menyerupai calon jamaah haji. Modus pelaku sudah direncanakan dari awal dan sudah menyiapkan segala sesuatunya seperti pakaian yang rapi,” ucapnya usai ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (18/9/2018).

Sebelum melakukan penangkapan ,pelaku yang tiap harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini sudah di intai  petugas yang ketika itu melakukan pengamanan di lokasi. Mengetahui gerak gerik pelaku yang mencurigakan sengaja dibiarkan dari awal, pelaku akhirnya dibekuk  Setelah pelaku kedapatan mengambil barang milik jama’ah Haji , langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.

Tidak hanya di Sidoarjo, bapak empat anak ini juga sering melakukan aksinya di berbagai kota seperti Lamongan, Surabaya, Madiun bahkan di Solo, Jawa Tengah. Tersangka pernah di vonis saat TKP di Lamongan dan yang bersangkutan menjalani hukuman selama 5 bulan,” terangnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku rata-rata hasil curiannya yang berupa handphone, dijual di kawasan Jombang, Jawa Timur dan hasil penjualannya, dia gunakan untuk membayar kontrakan. “Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Harris.(mj)