― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalRuislaq Tidak Sesuai, Unit Tipikor Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka

Ruislaq Tidak Sesuai, Unit Tipikor Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka

Surabaya, wirafokus.com – Tim Saber Pungli dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil menetapkan empat tersangka tukar guling (pelepasan) tanah kas desa (TKD).

Dari ke empat tersangka yang ditetapkan ke dua tersangka merupakan pejabat Pemkot Surabaya dan dua orang swasta.

Dua pejabat pemkot yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MJ, mantan Plt Sekkota Surabaya dan SG, mantan Kabag Pemerintahan.

Sedangkan dua orang dari pihak swasta yaitu HF, mantan Direktur PT. Abadi Purna Utama (APU) dan LJ, yang juga mantan Direktur PT. APU.

Dalam kasus tersebut negara menderita kerugian sebanyak Rp 8 miliar.

“Keempat tersangka ini terlibat tukar guling (pelepasan) sebuah tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya, pada tahun 2001 silam,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (25/09/18).

Kasus ini semula, MJ dan SG melepas tanah Manyar Sabrangan itu kepada PT APU sesuai berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.

Atas pelepasan tanah tersebut yang seharusnya PT APU menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90.000 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya, tapi kenyataanya perusahaan itu hanya menyerahkan tanah seluas 82.000 meter persegi, sehingga terjadi kekurangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.008.290.000

Sudamiran juga menambahkan kasus itu baru dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2016.

Atas laporan itu, Unit Tipikor akhirnya menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang selesai pada tahun 2017.

Dari hasil audit tersebut, diketahui jika pelapasan TKD itu bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999.

Sehingga, pelaksanaan Ruislaq itu tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982 dan mengakibatkan Pemkot Surabaya mengalami kerugian Rp 8 miliar.

“Jadi kerugian Rp 8 Miliar itu dihitung dari NJOP (nilai jual objek pajak) tahun 2001,” sambung Sudamiran.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak menahan keempat tersangka. Alasannya, keempat tersangka cukup kooperatif jika diperlukan untuk setiap pemeriksaan kasus tersebut.

“Masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap keempat tersangka. Dan tentu akan kami panggil keempatnya,” pungkas Sudamiran. (*/kij)