Foto : Kantor Kuwu Karang Wareng, Kecamatan Karang Wareng Cirebon
Cirebon, Wirafokus.com – Kuwu Karang Wareng Kecamatan Karang Wareng kurang koperarif tentang Undang Undang publik, Hj. Ety selaku Kuwu malah meminta kepada media tidak dipublikasikan, aneh bin ajaib… Ada apa ?? padahal selaku pemangku yang dipilih oleh warga seharusnya terbuka, tidak mau di konfermasi oleh media.” ini sudah di audit oleh BPK sama Inspetorat Kabupaten bukannya wartawan.” ujar HJ. Ety.

Insert : Amplop berisi uang yang sempat ke cepret awak media.
Jelas Kuwu Karang Wareng tersebut, mencoba menyuap wartawan dengan bentuk rupiah. Namun lagi-lagi minta wartawan tersebut tidak menaikan berita ke online maupun cetak, jelas Hj.Ety selaku Kuwu Karang Wareng,upaya sudah melanggar kode etik jurnalis. Bahkan perbuatan Hj.Etik sudah jelas menghalangi tugas seorang wartawan, pasal 4 UU no.40 tahun 1999 Tentang Pers dan di jiwai pasal 28 UU 1945.
Dari temuan tim awak media , di halaman Desa tidak ada spanduk APBDesa padahal segala bentuk pembangunan berbentuk apapun harus jelas ada papan penjelasan angaran biaya Sehingga masyarakat bisa mengetahui.
Ada apa dengan Kuwu Hj.Ety …??. Diduga Kuwu tersebut ada permainan, bahkan kurang berkenan dengan kehadiran media. adalah sebagai kontrol sosial yang dijiwai UU Pres, apalagi Kuwu Hj.Ety,anehnya sudah berani menyuap dan berpesan jangan diekspos media.
Hal ini harus ditindak tegas, jangan sampai uang rakyat tidak jelas pemakaiannya. ( tim )
