Insert foto: Kapolres Gresik bersama tersangka APBDES Kades SH saat konfrensi pers
Gresik, wirafokus.com- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gresik berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala desa Segoro madu Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Berinsial SH.
Dalam keterangannya, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH.SIK.M.si, saat jumpa Pers mengatakan, pihaknya berhasil membongkar penyalahgunaan pemakaian Anggaran APBDES yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“APBDES ternyata digunakan kades selaku penggungjawab anggaran untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ungkap AKBP Wahyu, Rabu ( 15/8/18) saat Press Rilis di Halaman Mapolres Gresik.
Menurut Wahyu, SH Kades Segoro Madu diduga menyelewengkan anggaran APBDES Tahun 2017. Kepala desa Segoro madu kecanatan kebomas kabupaten Gresik dengan realisasi pendapatan APBDES yang bersumber dari pendapatan asli PAD, pendapatan lain – lain desa alokasi dana desa, bantuan keuangan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, total sebesar Rp.1.568.236.000 Miliar sedangkan jumlah realisasi belanja pada APBDES Ds. Segoro madu kec. Kebomas kabupaten Gresik tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1.210.800.000 miliar.
“Adapun barang bukti yang diamankan buku kas umum, satu buku tabungan Jatim nomor rekening 0277007274 an. pemerintah desa Segoro Madu, satu bendel Bukti kas masuk dan bukti kas keluar Ds. Segoro madu kecamatan kebomas kabupaten Gresik tahun 2017, beserta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa T.A 2017,”ucap Kapolres Gresik, AKBP Wahyu.
“Dengan dugaan adanya penyelewengan itu, maka negara dirugikan sebesar Rp 1.210.800.000 Miliar,” Beber Akpol 98, Mantan Kapolres Bojonegoro.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan dilapangan, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan dan penyelewengan anggaran Alokasi APBDES Tahun 2017.
“Ancaman bagi tindak pidana korupsi bisa dijerat dalam pasal UU Nomor 31 Tahun 1999,sebagaimana dengan UU Nomor 20 tahun 2001, pasal 2 dan pasal 3,” tutur mantan Kapolres Bojonegoro. (Hms/Ais/Fir)
