― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPolitik dan PemerintahanOrde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi Gagal, 2019 Saatnya Hadirkan Orde Pembaharuan

Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi Gagal, 2019 Saatnya Hadirkan Orde Pembaharuan

Insert foto : T. Kiki Juanda

Oleh : T. KIKI JUANDA.

Wirafokus.com – Mengapa kegaduhan paska Pilpres 2014 terus berlanjut? Menurut saya, kegaduhan itu dimulai saat agenda Reformasi 98 yang sebenar-benarnya tidak dijalankan dalam tata kelola negara kita. Malah agenda reformasi 98 tersebut dibajak dan diselewengkan oleh para elit politik saat itu. Dimulai dari ‘Pertemuan Ciganjur’ hingga amandemen UUD 1945 pada tahun 2002. Maka sejak itu dimulailah era neo liberal dan kapitalisme partai politik.

“Reformasi mestinya adalah hijrah dari kegelapan menuju cahaya. Hijrah dari hati yang beku kepada hati yang lembut, lunak kepada saudara saudaranya. Berhijrah dari fikiran yang tidak adil menuju fikiran yang obyektif, yang menyelamatkan semua orang. Berhijrah dari kedengkian menuju kasih sayang. Berhijrah dari kebencian menuju cinta. Berhijrah dari egoisme menuju kebersamaan.
Berhijrah dari ketidaktertataan menuju tatanan yang baik sebagai sebuah bangsa.” (Emha Ainun Najib).

Saat Pilpres hanya ditempatkan sebagai ajang kontestasi dan kompetisi antar calon yang notabene adalah para elit, hanya untuk kekuasaan dan berkuasa, maka esensi reformasi tidak akan tercapai. Rakyat yang berkeadilan dan berkesejahteraan hanyalah mimpi di siang bolong. Pilpres secara langsung sejak 2004 hingga kini 2018 belum mampu menghadirkan pemerintahan yang kuat dan mampu menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Begitupun yang terjadi di lembaga perwakilan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Trias Politika yang dianut dalam UUD 1945 hancur menjadi ‘Triad Politika’. Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak bersinergi dan berdialektika secara dinamis malahan saling mengunci dan menyandera. Ketiganya pun tercatat menjadi lembaga-lembaga yang koruptif.

Saat pemerintah maupun lembaga lembaga negara serta berbagai unsur bangsa masih saling menyandera, bahkan melibatkan diri dalam perilaku koruptif, imbasnya tidak hanya pada kegagalan pembangunan bangsa. Jati diri dan harga diri bangsapun menjadi taruhan. Kita seolah tidak lagi mengenal diri kita sebagai bangsa yang memiliki kekuatan. Lebih jauh, bahkan kita seing menjadi cemoohan bangsa lain, karena tindak laku koruptif dan kegagalan pembangunan negara dalam berbagai bidang.

Oleh karena itu, sudah saatnya para elit bangsa, baik itu parpol, ormas, para alim ulama dan agamawan, ilmuwan dan intelektual, dan seluruh komponen bangsa memulai kesadaran baru, yakni kesadaran untuk melakukan gerakan pembaharuan yang akan menghadirkan Orde Pembaharuan sebagai jawaban atas segala masalah bangsa dan negara kita saat ini.

Orde Pembaharuan sendiri adalah orde yang bertumpu kembali kepada UUD 1945 yang asli, mengembalikan seluruh aset bangsa dan negara dalam naungan NKRI, mengembalikan asas perekonomian kita sesuai pasal 33 yakni sistem ekonomi kerakyatan dan gotong royong. Dalam konteks ini, demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi permusyawaratan perwakilan bukan demokrasi liberal ala Amerika. Gerakan pembaharuan inilah yang harus segera dimulai, dengan berbekal kebersihan pikiran dan meniadakan dendam. Orde Pembaharuan inilah yang diharap mampu membawa Indonesia sebagai bangsa yang berjaya sambil tetap berpegang pada jati diri bangsa yang Ber Bhineka Tunggal Ika dan Berazaskan PANCASILA. (**)