― Advertisement ―

Langgar Aturan, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 4 WNA

Surabaya,Wirafokus.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Taiwan, karena terbukti melanggar aturan administrasi Keimigrasian. Kepala...
BerandaHukum & KriminalHasil Operasi Cipta Kondisi Polres Tanjung Perak Ungkap Kejahatan 3C

Hasil Operasi Cipta Kondisi Polres Tanjung Perak Ungkap Kejahatan 3C

Surabaya, wirafokus.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan betapa intensifnya para anggota menjaga Kota Surabaya dari segala macam bentuk tindak kejahatan.

Hal tersebut terlihat saat Pers Rilease hasil ungkap selama sebulan yang di lakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan polsek jajarannya dalam memberantas pelaku kejahatan 3C (curanmor,curas,curat) dan berhasil mengungkap 33 kasus dan meringkus 36 tersangka, Jumat (13/07/2018)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menyampaikan, hasil ungkap penangkapan Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran banyak didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Dengan rician jenis kasus kejahatan yakni, curanmor 4 kasus, pencurian 4 kasus dan curat ada 21 kasus,” ujarnya

Hasil ungkap kasus ini, AKBP Antonius menjelaskan, Sejak bulan Juni hingga pertengahan Juli dan bukan hanya kasus 3C Saja, namun masih ada beberapa preman kerap kali meresahkan masyarakat juga menjadi sasaran operasi pengamanan yang bakal terus ditingkatkan.

“Kami segera menanggapi secara serius perkara curanmor sering terjadi di wilayahnya dan kasus curanmor tersebut banyak menyisir kendaraan saat posisi diparkir” Tegas Perwira dengan Dua Melati

AKBP Antonius menambahkan, kasus curanmor kerap terjadi menyisir kendaraan roda dua ketika posisi diparkir dan tidak ada korban yang mengalami luka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap aksi curanmor dan untuk memberikan pengaman ganda pada motor masing-masing jangan hanya mengandalkan kunci pabrikan motor juga harus ada kunci tambahan di kendaraan bermotor roda dua.

Kendaraan roda harus di kunci ganda,paling tidak ada gembok biasa atau stang dirantai ketika parkir.

“Kami akan terus memburu pelaku pencurian motor yang kerap meresahkan masyarakat,” Pungkas mantan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya. (ris/red)