― Advertisement ―

Apakabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI: Harus Dipercepat

Surabaya, Wirafokus.com - Telah berlangsung selama 23 tahun lebih, pembangunan Jalan Pantai Selatan (Pansela) di Jawa Timur belum juga rampung. Berdasarkan dokumen RPJPD panjang...
BerandaHukum & KriminalBNNP Jatim Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Ratusan Juta dari Jaringan Antar...

BNNP Jatim Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Ratusan Juta dari Jaringan Antar pulau

Insert foto: Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menunjukan barang bukti narkotika yang mau di musnahkan

Surabaya, wirafokus.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) kembali memusnahkan 2,9 kg sabu dan 6,8 kg ganja senilai Rp 887 juta, di kantor BNNP Jatim jalan Ngagel Madya V, Surabaya, Rabu (25/07/18).

Pemusnahan merupakan hasil barang bukti pengungkapan kasus dari tertangkapnya dua tersangka,

Ahmadi (35) tersangka yang ditangkap di kawasan Suramadu petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 2,9 kg yang di simpan di dalam rice cooker pada tanggal 3 Mei 2018.

Eko Prasetyo (26) merupakan kurir ganja ditangkap petugas saat mengambil 8 paket ganja seberat 7,3 kg di kantor exspedisi di By Pas Pandaan, pada tanggal 9 Juni 2018, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas juga menemukan 1 paket ganja.

“Kedua tersangka ini adalah tangkapan kami selama 2 bulan terakhir, yakni di bulan Mei dan Juni,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso saat pemusnahan barang bukti.

Sabu dan ganja yang dimusnahkan BNNP Jatim sudah dilakukan uji laboratorium dan sebagai barang yang diambil untuk dijadikan barang bukti di Pengadilan.

“Kita sudah lakukan uji laboratorium dan sebagain sudah kita berikan kepada jaksa untuk proses di pengadilan,” kata Bambang.

“Kedua tersangka memiliki peran sebagai kurir, bukan seorang bandar, tersangka juga merupakan jaringan antar pulau,” tambahnya

“Mereka berdua ini sebenarnya kasihan karena kedua tersangka hanyalah sebagai kurir dari jaringan Lampung,” ungkap Bambang.

Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, keduanya mengaku diiming – imingi mendapat imbalan Rp 1 juta sekali kirim, untuk pengiriman sabu mereka mengaku mendapatkan imbalan Rp 40 juta dan untuk kurir ganja mendapat imbalan Rp 5 juta.

Kini kedua tersangka dijerat pasal 14 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI no 35 tentang narkotika. (ris/why)