― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPabrik Ice Cream Diduga Mempekerjakan 21 TKA ILEGAL

Pabrik Ice Cream Diduga Mempekerjakan 21 TKA ILEGAL

Wirafokus.com ,Surabaya – Dinas imigrasi harus bekerja super ekstra terkait maraknya Tenaga Kerja Asing ( TKA) di Jawa Timur.
Sudah tersiar kabar terkait temuan 21 Tenaga Kerja Asing ( TKA) diwilayah ngoro kabupaten mojokerto yang masih hangat dalam pemberitaan dari beberapa media cetak dan on line .
Dari data media wirafokus.com  yang terkumpul ,sudah mengantongi  data dari berbagai narasumber, serta dari hasil klarifikasi ” Sandi Andaryadi ” Kabid, WASDAKIM kantor  imigrasi kelas 1 khusus surabaya .(23/05/2018)
Bersama unsur tiga pilar ,TNI, Polri serta SKPD akan terus memantau adanya TKA termasuk visa serta surat ke-ahlihan bekerja  dan kalau menyalahi prosedur hukum akan kami tindak tegas .ucapnya.

Menurut keterangan dikantornya beliau baru mengetahui kalau ada Tenaga Kerja Asing ( TKA) yang tinggal dirumah warga di wilayah ngoro kabupaten mojokerto.
Bahkan sudah menurunkan anggotanya untuk segera memantau turun di lapangan dan segera  menidak lanjuti ,ungkapnya.
Bahkan dari hasil pantauan anggota yang berada di lokasi memang benar adanya pekerja asing yang dipekerjakan di salah
satu pabrik ice Cream diwilayah ngoro ,sebagai juru ahli masak.
Salah satunya TKA atas nama Liliana yang juga menjabat sebagai manajer ice cream ,dari 21 tenaga kerja asing yang tinggal berkelompok dan  ngontrak dirumah salah satu warga.

Didi Sungkono. SH Advokad dari kantor hukum Rastra Justitia  Asociates mengatakan,kalau memang Tenaga Kerja Asing ( TKA) tersebut benar-benar tidak memilki, Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing ( IMTA) sesuai yang telah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketanaga kerjaan maka bisa dijerat dengan pidana penjara 1-5 Tahun penjara atau denda sekitar 100 – 500 juta rupiah.

Selain itu juga bisa dijerat dengan jabatan TKA tersebut apabila tidak memiliki uji keahlian sesuai bidangnya ( Skill Jobs ) dengan hukuman penjara 1 – 12 Bulan penjara atau denda 10 Sampai 40 Juta Rupiah,  ungkapnya.
Terkait adanya pemberitaan dan info dari berbagai narasumber dilapangan, Dedik S yang juga Ketua Umum Sindikat Wartawan Indonesia ( SWI) angkat bicara.
Maraknya Tenaga Kerja Asing ( TKA)  khususnya dijawa timur akan terus kami sorot dan kami juga akan saling sinergi bekerjasama dengan instansi terkait untuk bekerjasama dalam mengali informasi terkait penemuan data serta fakta dilapangan.
Tidak memutup kemungkinan kalau ke 21 TKA benar-benar menyalahi prosedur ijin visanya maka akan dideportasi .

( Gus 22/Team )