“ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan senilai Rp2,89 triliun, serta 28 permasalahan 3E senilai Rp1,57 miliar.”
Jakarta, wirafokus.com – pengelolaan subsidi tahun 2016, khususnya subsidi energi, terhadap 2 objek pemeriksaan di 2 BUMN, yaitu subsidi listrik pada PT Perusahaan Listrik Negara/ PT PLN (Persero), dan subsidi jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg serta penyaluran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.

Pemeriksaan atas pengelolaan subsidi secara umum bertujuan untuk menilai kewajaran perhitungan nilai subsidi yang layak dibayar oleh pemerintah serta menilai apakah pelaksanaan subsidi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK telah memeriksa perhitungan subsidi tahun 2016 yang mengungkapkan koreksi subsidi negatif senilai Rp1,63 triliun. Dengan demikian BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara senilai Rp1,63 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang diajukan BUMN.
Jumlah subsidi tahun 2016 yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil yaitu dari Rp93,99 triliun menjadi Rp92,36 triliun. Pemerintah telah membayar subsidi senilai Rp65,07 triliun, sehingga pemerintah kurang membayar subsidi tahun 2016 senilai Rp27,29 triliun kepada 2 perusahaan.
Dan sebagai catatan Keterangan : Tidak termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2014 sebesar Rp12,28 triliun, Nilai tidak memperhitungkan PPN dan PBBKB
Selain melakukan koreksi subsidi, hasil pemeriksaan atas pengelolaan subsidi menyimpulkan perusahaan belum sepenuhnya merancang dan melaksanakan sistem pengendalian intern secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian, serta belum mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Simpulan tersebut didasarkan permasalahan pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun aspek 3E.
Permasalahan utama pengendalian intern atas pengelolaan subsidi adalah SOP belum berjalan optimal, penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja, pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat, dan lain-lain kelemahan SPI.
– Sarana dan fasilitas pada 240 agen, 3 stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE), dan 2 retester LPG 3 kg pada 7 Unit Pemasaran Pertamina belum sepenuhnya sesuai dengan buku standar keagenan yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
– Terdapat agen-agen LPG tabung 3 kg yang melakukan penyaluran hanya kepada 1 pangkalan sebanyak 560 tabung atau lebih per hari, sehingga tidak sesuai dengan pedoman dan tata cara penyelenggaraan sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu.
– 46 pangkalan di bawah 6 agen LPG tabung 3 kg belum melakukan administrasi dan pengisian logbook sesuai dengan ketentuan dan perjanjian.
– 5 agen dan 25 pangkalan LPG 3 kg serta 1 agen minyak tanah pada 4 Unit Pemasaran Pertamina menetapkan dan menjual LPG 3 kg dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda).
– Rumus penghitungan kebutuhan BBM bersubsidi dalam surat rekomendasi untuk kapal nelayan pada 1 stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.13/PERMEN- KP/2015.
– Kesepakatan harga pembelian BBM dari PT Pertamina (Persero) tahun 2016 hanya berdasarkan notulen rapat dan belum dituangkan dalam addendum kontrak.
– Pencatatan buku logbook kapal tidak lengkap dan terdapat kesalahan penjumlahan pada data pemakaian BBM kapal.
Pencatatan jumlah BBM di gudang milik PT Trigana untuk diangkut menggunakan transportasi udara tidak akurat.
– Terdapat aset yang sudah tidak dapat digunakan / aset tetap tidak beroperasi (ATTB) pada PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu yang pencatatannya masih digolongkan sebagai aset tetap, padahal sudah dilakukan revaluasi dan penyusutan di tahun 2016.
– Lain-lain kelemahan SPI pada PT Pertamina (Persero), antara lain: PT Pertamina (Persero) belum memiliki mekanisme yang jelas atas penyaluran LPG tabung 3 kg melalui pengecer, sehingga tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penyaluran yang dilakukan oleh pengecer.
Lain-lain kelemahan SPI pada PT PLN (Persero), antara lain:- 5 mobile power plant (MPP) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) belum mendapatkan pasokan gas saat commercial operation date (COD) tahun 2017, sehingga MPP beroperasi menggunakan bahan bakar High Speed Diesel (HSD). Akibatnya terdapat potensi pemborosan penggunaan bahan bakar HSD sebesar Rp1,60 triliun.
Selain itu, specific fuel consumption (SFC) PLTG yang dioperasikan dengan bahan bakar HSD lebih tinggi dibandingkan dengan SFC Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sehingga terdapat potensi pemborosan keuangan PT PLN (Persero) senilai Rp1,20 triliun.
Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) atas pengadaan 5 unit leasing marine vessel power plant (LMVPP) tidak menggunakan asumsi finansial yang tepat, sehingga harga kontrak pengadaan 5 unit LMVPP lebih tinggi dibandingkan dengan HPS terkoreksi.
Permasalahan tugas dan fungsi yang tidak diselenggarakan dengan baik pada PT Pertamina (Persero), antara lain:- Fungsi Domgas Pertamina belum optimal dalam menjamin kualitas LPG yang diisikan ke dalam tabung 3 kg dan dalam melakukan perbaikan akurasi peralatan metering system di SPBE/ SPPBE.dan Sebanyak 155 SPBE/ SPPBE mitra PT Pertamina (Persero) belum memiliki ijin usaha dari Kementerian ESDM. Selain itu, sebanyak 159 lembaga penyalur BBM bersubsidi dan 3.284 agen LPG tabung 3 kg belum memiliki/ melakukan pembaruan surat keterangan penyalur (SKP).
Ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan formula perhitungan harga jual eceran (HJE) BBM sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 2856 Tahun 2015, maka dalam tahun 2016 terjadi perbedaan harga antara HJE penetapan dengan HJE berdasarkan formula baik atas JBT maupun JBKP.
PT Pertamina (Persero) melakukan pencampuran biodiesel public service obliga on (PSO) untuk konsumen industri dak sesuai ketentuan, karena biodiesel tersebut diperoleh dengan harga subsidi yaitu seharga harga indeks pasar (HIP) solar, seharusnya PT Pertamina (Persero) menggunakan biodiesel non-PSO. Sehingga ada kekurangan penerimaan Rp 2.807.193,65 juta
Denda keterlambatan atas 4 paket pekerjaan belum dipungut, yaitu: Rp 68.749,12 juta penyebabnya – Pengadaan LMVPP di Ambon dan Lombok. – Pengadaan MPP kapasitas 500 MW pada lokasi Balai Pungut, Tarahan, Nias, Suge, dan Parit Baru. – Pengadaan dan pemasangan Transformator Tenaga Lot 2 Tahun 2015 pada PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Tengah.- Pembangunan kelistrikan daerah perbatasan di Kayan Hulu.
Lain-lain permasalahan ketidakpatuhan pada PT PLN (Persero), Rp 20.819,16 juta antara lain:Belum ada kesepakatan final pembayaran biaya jasa serta pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) antara PT PLN (Persero) dengan Perum Jasa Tirta II (PJT II) serta kementerian teknis sehubungan dengan dihapuskannya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali ke UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Selain itu, belum terbit peraturan pelaksana yang mengatur besaran BJPSDA yang dikenakan.Biaya penyediaan energi primer batu bara oleh 2 pemasok lebih tinggi dari semestinya, karena selisih harga batu bara acuan (HBA) antara saat pengiriman batu bara dengan harga kontrak.
Lain-lain permasalahan ketidakpatuhan pada PT Pertamina (Persero), antara lain: Koreksi perhitungan subsidi. Pelayanan kepada masyarakat tidak optimal. Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan subsidi mengungkapkan 115 temuan yang memuat 172 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 73 kelemahan sistem pengendalian intern, 71 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan senilai Rp2,89 triliun, serta 28 permasalahan 3E senilai Rp1,57 miliar.(red/rjwsb)
