― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalKetua DPC Partai Gerindra Surabaya Diperiksa Kejari Tanjung Perak Surabaya

Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya Diperiksa Kejari Tanjung Perak Surabaya

Surabaya, wirafokus.com – Kasus korupsi IPL PD RPH Surabaya yang di tangani Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 200 juta memanggil Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi untuk diperiksa dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Mantan Ketua Badan Pengawasan (Bawas) di PD RPH.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Tanggal 18 April lalu  kami meminta keterangan terkait tupoksinya sebagai Bawas di PD RPH,”terang Lingga Nuarie, Rabu (25/04/18)

Saat disinggung pertanyaan apa saja yang dicecar penyidik pada mantan Asisten I Pemkot Surabaya Era Kepemimpinan Walikota Surabaya Bambang DH, Lingga tak mau membeberkannya. “Itu rahasia penyidik, intinya sudah kami mintai keterangan,”ujar Lingga.

Jaksa pratama ini juga belum dapat memastikan apakah Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya ini juga turut terlibat pada kasus korupsi yang telah menjerat dua orang sebagai tersangka.

“Kami masih mengumpulkan keterangan,” imbuhnya.

Selain BF Sutadi, Penyidik juga meminta keterangan pada 5 orang lainnya. Mereka adalah, Mantan Direktur Administrasi Keuangan PD RPH, Drs Miftakul Horri, M.Si, Ag, Mantan Dirut RPH Surabaya periode 2009-2011, Drs Moh Haris, Staf PD RPH Pujianto, SE, Joko Agoes Soesanto, staf pemotongan babi dan dari pihak swasta yakni M Eddy Susianto.

“Kelimanya juga sudah kami mintai keterangan,”terang Lingga.

Sebelumnya, Kasus korupsi ditubuh PD RPH ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sunaryo, Ketua pengadaan barang PD RPH dan Lutfia Rachmad, Pimpinan proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya. Keduanya ditahan pada 16 April 2018 lalu.

Kasus korupsi ini merupakan produk hukum yang ditemukan bidang Pidsus Kejari Tanjung Perak. Saat penyelidikkan, penyidik menemukan kejanggalan pada pembanguan IPAL tersebut yang tidak sesuai dengan Bestek. Pembangunan IPAL tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Penyidikkan kasus korupsi ini pun akhirnya dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Racmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018. (red/kij)