― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalKejari Perak: Tersangka Kasus Proyek Korups IPL PD RPH Bertambah

Kejari Perak: Tersangka Kasus Proyek Korups IPL PD RPH Bertambah

Surabaya, wirafokus.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya.

“Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka yang semuanya telah dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie, Rabu, (25/04/18)

Lingga mengungkap ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Pengadaan Barang Proyek Pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya Sunaryo, Pimpinan Proyek IPAL PD RPH Surabaya Lutfia Rachmad, serta seorang lagi bernama Agus Suhermanto, warga Rungkut Mapan Tengah Surabaya.

“Tersangka Sunaryo dan Lutfia Rachmad telah kami lakukan penahanan terlebih dahulu beberapa waktu lalu. Sore hari ini tadi kami kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Agus Hermanto,” katanya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya merupakan temuan dari penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Nuari menambahkan, biaya pembangunan proyek ini bersumber dari anggaran penyertaan modal PD RPH Surabaya tahun 2009 sebesar Rp3,5 miliar.

Menurut dia anggaran pembangunan IPAL tersebut hanya sebesar Rp600 juta. “Sementara ini penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya baru meghitung indikasi kerugian negara senilai Rp200 juta,” ujarnya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (red/kij)