― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaNasionalIndriyanto: Pers Bukan Objek dan Subjek Pemidanaan dalam RKUHP

Indriyanto: Pers Bukan Objek dan Subjek Pemidanaan dalam RKUHP

Jakarta, wirafokus.com – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengakui ada beberapa pasal pada Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap pers. Namun, dari sisi hukum pidana, pers dinilai bukan merupakan objek dan subjek dari pemidanaan.

“Dalam kajian hukum pidana terhadap pasal-pasal tersebut, maka sesuai asas Verspreidingsdelict (delik penyebaran-penyiaran), pers (sebagai pihak yang menyebarkan berita) tidak atau bukan sebagai subyek maupun obyek pemidanaan,” kata Indriyanto, Jumat, (16/02/18)

Mantan pimpinan KPK itu menekankan, pasal-pasal dalam RKUHP tak menghambat kebebasan pers. Sebab, kebebasan pers harus diutamakan dalam membuat sebuah regulasi.

“Memberlakukan regulasi yang membatasi kebebasan pers adalah regulasi yang tidak memiliki legitimasi yuridis,” ucap dia.

Menurut dia, pasal-pasal yang berkaitan dengan kerja jurnalistik adalah delik materiil. Dengan begitu, pemidanaan hanya bisa terjadi apabila akibat dari perbuatannya.

Misalnya, pemidanaan baru dapat diterapkan jika menyiarkan berita bohong dan berita itu menimbulkan keonaran atau kerusuhan.

“Jadi bukan perbuatan pelaku yang dijadikan dasar pemidanaan. Dengan demikian pers bukan sebagai subyek atau obyek pemidanaan,” jelas dia.

Sejumlah aturan yang dianggap multitafsir terkait kerja jurnalistik di dalam RKUHP antara lain:

Pasal 309 ayat (1):

‘Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III’.

Pasal 309 ayat (2):

‘Setiap orang yang meyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Pasal 328:

‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV’.

Pasal 329:

‘Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori empat bagi setiap orang yang secara melawan hukum.’

Pasal 771:

‘Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.’

Pasal 772:

‘Setiap orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.'(*)