― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDiduga Kuasai Aset Pemkot Surabaya, Kejati Jatim Cekal Tiga Pengusaha

Diduga Kuasai Aset Pemkot Surabaya, Kejati Jatim Cekal Tiga Pengusaha

Surabaya, wirafokus.com – Gedung Olah Raga Gelora Pancasila atau yang lebih dikenal lapangan Thor, di Jalan Padmosusastro, Surabaya, yang merupakan salah satu aset Pemkot Surabaya yang jatuh di tangan pihak swasta ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Timur atas laporan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Kejati Jatim sudah meningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan kepada 3 pengusaha bahkan Kejati Jatim juga melakukan pencekalan dalam perkara ini, ketiga pengusaha itu adalah PT, RS, dan WP.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, surat cekal sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi sejak 7 Februari lalu, dan sudah resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2018.

“Kami hanya melakukan kewenangan, karena ketiganya bisa saja pergi ke luar negeri kapan saja,” ujar Didik, Minggu (25/02/18) malam.

Sayangnya, Didik belum bisa menjelaskan apakah ketiganya segera ditetapkan tersangka atau tidak, karena pemeriksaan masih intensif dilakukan. “Dalami bukti kami bahwa ketiganya melawan hukum dalam sengketa tersebut,” ucapnya. 

Terpisah, Ronald Talaway, kuasa hukum ketiga pengusaha menyebut, Kejati Jatim terburu-buru dalam menetapkan status cekal kepada ketiga kliennya.

“Klien kami masih diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Kami akan berkirim surat kepada Kejagung agar status cekal ditinjau lagi,” tuturnya.

Ronald juga menyebut pencekalan itu non prosedural. Sebab sengketa gedung di Jalan Indragiri Surabaya sampai saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dalam sengketa perdata.

Kami juga punya banyak bukti kuat soal kepemilikan aset tersebut. Kalau dibilang korupsi, yang mana,” ungkap Ronald.

Ada 11 aset Pemkot Surabaya yang disebut Risma jatuh ke tangan pihak swasta. Beberapa di antaranya saat ini dalam upaya kasasi, namun terus berusaha dipertahankan oleh Pemkot Surabaya.

Ke-11 aset tersebut di antaranya PDAM Jl Basuki Rahmat 119-121 Surabaya, PDAM Jl Prof Dr Moestopo No 2 Surabaya, Gedung Gelora Pantjasila Jl Indragiri No 6 Surabaya , Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung.

Kemudian tanah aset Pemkot Surabaya Jl Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land) dan Kolam Renang Brantas Jl Irian Barat No 37-39. (red/tim)