― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalBupati Jombang Pakai Dana Kapitasi untuk Kampanye?

Bupati Jombang Pakai Dana Kapitasi untuk Kampanye?

SURABAYA, wirafokus.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk tujuh orang terkait dugaan korupsi di Jombang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut bermula dari informasi yang diterima terkait kutipan dana kapitasi yang dilakukan oleh Paguyuban Puskesmas se-Jombang.

“Pada 3 Februari, tim bergerak di dua lokasi yakni di Jombang dan Surabaya. Pada pukul 09.00 WIB tim mengamankan Oisatin, Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas dan menyita catatan kutipan dana kapitasi dan rekening tabungan atas namanya,” ujarnya, Minggu (4/2/2018).

Di saat yang sama, lanjutnya, tim juga membekuk Inna Sulistyowati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang dan menemukan buku catatan penerimaan terkait dana kapitasi serta buku rekening bank yang diduga menampung dana tersebut,.

Di Jombang, setelah membekuk Kepala Puskesmas Perak, tim KPK bergerak membekuk Ketua Paguyuban Puskesmas Jombang, Didi Rijadi. Setelah itu, tim bergerak ke Solo, Jawa Tengah dan membekuk Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) di Stasiun Solo Balapan ketika menanti kereta menuju Jombang.

“Dari tangan NSW, KPK menyita uang Rp25,5 juta dan US$9500 yang diduga berkaitan dengan pungutan kapitasi yang diterima. NSW dan ajudannya kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta menggunakan transportasi udara,” tambahnya.

Menurut Laode, Nyono Suharli diduga menerima uang dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Inna Sulistyowati sebesar Rp275 juta agar ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

“Perinciannya, Rp200 juta diberikan pada Desember 2017 dan Rp75 juta diberikan 1 Februari 2018. dari jumlah itu, Rp50 juta telah digunakan untuk membayar iklan terkait pencalonannya dalam Pilkada 2018,” ujarnya.

Dia melanjutkan, uang yang diberikan oleh Inna diperoleh dari pungutan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) 34 pusat kesehatan masyarakat se-Jombang sejak Juni 2017 yang jumlahnya mencapai Rp434 juta.

Ada pun dana kapitasi merupakan anggaran yang digelontorkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada FKTP untuk melayani para peserta program jaminan sosial. Setiap tahun setidaknya ada Rp8 triliun yang digelontorkan dan rerata setiap Puskesmas menerima dana kapitasi sebesar Rp400 juta setahun.

Menurut Laode, dana-dana tersebut kemudian didistribusikan dengan perincian 1% untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1% untuk Kepala Dinas Kesehatan, serta 5% untuk Bupati Jombang Nyono Suharlo Wihandoko.

Selain dari dana kapitasi, Inna diduga melakukan pungutan liar terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta. Uang sebesar Rp75 juta tersebut yang dia serahkan kepada Bupati Jombang pada 1 Februari 2018.

Laode Syarif juga menjelaskan, NSW menggunakan dana suap dari Inna untuk kepentingan kampanye, di mana dia akan bertarung kembali di Pilkada Jombang 2018 sebagai calon petahana.

“Diduga dana Rp50 juta telah digunakan NSW untuk melakukan pemasangan iklan di sebuah harian untuk rencananya maju di Pilkada Bupati Jombang,” ujar Laode Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Atas perbuatannya, Inna disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)