― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPemeriksaan Belasan Orang Oleh Kejari Tanjung Perak Dalam Kasus Korupsi Jasmas

Pemeriksaan Belasan Orang Oleh Kejari Tanjung Perak Dalam Kasus Korupsi Jasmas

Surabaya,wirafokus.com – Dugaan adanya penyimpangan dana hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Tahun 2016, yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system memasuki tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Iya, kami sedang lakukan penyelidikan,” kata Lingga Nuarie Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Selasa (30/01/2018).

Lingga menambahkan pihak Kejari Tanjung Perak telah periksa sekitar belasan orang yang diduga penerima hibah, antara lain seperti RT dan RW yang tersebar di Surabaya.

“Untuk menggali keterangan pada dugaan korupsi dana Jasmas 2016 ini, sementara kami masih melakukan pemeriksaan sekitar 10 sampai 15 orang,” ujar Lingga.

Lingga juga mengatakan, pemeriksaan dugaan korupsi ini masih proses lidik dalam bentuk telaah atas penyimpangan dana Jasmas ini sampai pada kesimpulan.

“Untuk proses penanganannya sudah kami limpahkan dari seksi intelijen ke seksi Pidana Khusus (Pidsus),” aku Lingga.

Sekedar diketahui, pada Agustus 2017 lalu, hal yang sama dilakukannya penyelidikan oleh Kejari Surabaya, terkait kasus dana Jasmas 2016 ini.

Pada waktu tongkat kepemimpinan Kejari Surabaya masih di pegang oleh Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kajari Surabaya, berhasil mencium aroma adanya keterlibatam sejumlah anggota DPRD Surabaya pada proses pengajuannya (rekomendasi), baik dari kalangan kejaksaan maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya muara adanya proyek yang di danai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial ‘D’.

Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ‘ST’.

Sebelum dugaan penyimpangan ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Surabaya, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.(red/kj)