Waikabubak – Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah menetapkan Nobertus Dus sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah Weekuri Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya pada tahun 2012,saat di temui pada Jumat (18/08/2017).
Kejari Sumba Barat Adji Ariono,membenarkan penyidik Kejaksaan sudah menahan tersangka Nobertus Dus dan hari sudah di bawa ke kupang untuk proses hukum selanjutnya dengan pagu anggaran Rp.820 juta akibat dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.425 juta,sedangkan Imanuel Horo yang sementara ini masih di rawat karena sakit apabilah sudah sembuh baru melanjutkan penyelidikan,”Ungkap Adji.
Dukungan yang sama pun datang dari ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi NTT (KOMPAK-NTT) Gabriel Goa yang memuji kerja para penyidik kejaksaan yang mampu mengungkap kasus tersebut di tengah pesimisnya masyarakat soal komitmen aparat dalam menegak hukum di daerah tersebut terlebih NTT merupakan salah satu daerah yang penanganan kasus korupsi masih berjalan ditempat.
“Makanya saat ada kejaksaan negeri seperti waikabubak yang mau menindak para oknum koruptor tentu kami kompak memberikan dukungan kepada mereka karena ini penting untuk membongkar tuntas kasus ini, termasuk menyelidiki keterlibatan pihak eksekutif dan legislatif yang terlibat karena bagaimana pun juga mereka ini hanya adminitrasi saja,”katanya.
Selain mendorong pihak kejaksaan menuntaskan kasus ini dirinya pun tidak lupa meminta para tersangka yang sudah ditetapkan untuk bisa kooperatif dalam menuntasan kasus korupsi di daerah tersebut. Malah dirinya menjamin bahwa para tersangka nantinya akan mendapatkan perlindungan khusus dari KPK, dan LPSK,” Ungkapnya.
(yun)
