― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDiduga Mengaku Pemilik TN di Pecarron Dan Menyuruh Bongkar Paksa Warung, Oknum...

Diduga Mengaku Pemilik TN di Pecarron Dan Menyuruh Bongkar Paksa Warung, Oknum Kecamatan Bungatan Dipersoalkan LSM Siti Jenar

Insert foto: Eko dari LSM Siti Jenar bersama pemilik warung buagus

SITUBONDO.Wirafokus .warung Milik Agus Wanita (60 Tahun) Janda anak satu, disuruh Pindah paksa atau Bongkar Paksa dengan di Imingi ganti rugi Rp. 10 juta.

Pasalnya Tanah Negara tersebut diaku milik Inisial E yang juga sebagai Oknum perangkat Kecamatan Bungatan, yang sudah Mengantongi SPPT dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Situbondo.

Menurut pengakuan pemilik warung Agus ini Ria menerangkan bahwa dirinya didatangi 3 orang termasuk salah satunya inisial E.

” saya didatangi 3 orang, dipaksa untuk membongkar warung karena alasannya warung tersebut sudah milik saudara Edi salah satu oknum Pegawai Kecamatan, bahkan dia mau memberikan saya uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) asal saya bongkar ” katanya sambil menangis.

Ibu Agus juga menuturkan bahwa dirinya sudah belasan tahun berjualan disini.

” Saya sudah 14 tahun disini mengapa baru sekarang, ini sumber pendapatan saya makan setiap hari, saya berharap ada yang membantu saya dalam hal ini ” tuturnya pada awak media.

Sedangkan Ketua Umum Lsm Siti Jenar (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) Eko Febrianto yang juga berada di lokasi, sangat geram dan menyayangkan perbuatan oknum Kecamatan tersebut bahkan dirinya akan mengawal agar tidak sampai adanya penggusuran atau pembongkaran warung tersebut karena tanah tersebut masih belum jelas milik siapa yang diketahui tanah tersebut milik Negara.

” Saya sangat kecewa kepada oknum tersebut kami sudah mengirimi surat kepada Bupati, BPN , Bahkan camat sampai Kepala Desa tersebut untuk permohonan pemberhentian proses peralihan hak atas tanah negara menjadi hak milik ” ujar Eko

Bahkan Eko menambahkan akan mengumpulkan data jika ada unsur 378 tentang Penipuan, atau mengaku – ngaku hak milik tanah tersebut maka saya akan laporkan oknum tersebut ” tanbahnya.

Sedangkan konfirmasi via telepon Kepala Desa Pasir Putih Zainal Abidin menerangkan ” sebelum saya jadi Kepala Desa warung itu sudah ada mas , dan kepemilikan tanah tersebut yang saya tahu Tanah Negara (TN) ” terang Kepala Desa Pasir Putih.

(A.590/H.5/ Rudy)