SURABAYA,wirafokus.com,
Samsat Surabaya barat tanjungsari surabaya semrawut ,sarat pungli dan banyak calo ( makelar) berkeliaran,mencari mangsa pemohon pengurusan surat pemutihan surat kendaraan bermotor .
Seperti yang terpantau awak media wirafokus.com.(22/07).
Maraknya jasa calo berkeliaran sangat meresahkan pemohon pengurusan surat pemutihan kendaraan bermotor ,walaupun telah terpapang peringatan ” bebas calo” tapi fakta dilapangan masih banyak berkeliaran calo bonek
Sebut saja bapak Adi ,menurut keteranganya beliau harus banyak mengeluarkan uang untuk membeli formulir dengan harga bervariasi mas..! Ucapnya kepada awak media.
Mulai dari pintu masuk ada yang membandrol dengan harga Rp. 50.000 ribu,dan sampai didalam turun Rp.20.000 ribu,ini sudah keterlalua masak harga formulir aja gk sama ditambah lagi bayar uang parkir 5000 tanpa karcis lagi,ungkapnya dengan nada jengkel.

Menurut aturan sejak diterbitkanya Peraturan Gubernur( Pergub ) no.67 tahun 2017 ,tentang keringanan pembebasan denda pajak kendaraan atau pemutihan ,sangat bertentangan dan tidak diterapkanya oleh Samsat Surabaya Barat perlu dtindak tegas karena sangat merugikan masyarakat serta merugikan pajak negara.
Maraknya calo dan pungli dalam pengurusan surat menyurat di samsat Tanjungsari sudah tidak asing lagi,bahkan terang- terangan menghadang pemohon surat.
Semoga aparat penegak hukum segera sidak dan turun tangan terkait maraknya”Pungli” di Samsat Surabaya barat( Tanjungsari ).
( Mas )
