Insert foto : Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Festo Ari Permana bersama Kabid Humas Polda Jatim menunjukan barang bukti saat konferensi pers
Surabaya, wirafokus.com – Anggota Unit III Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim, Senin, (3/12/18) pukul 00.30 Wib, melakukan penggerebekan dan menangkap seorang germo atau mami, Ratna Ayu Kinanti selaku mami para LC dan Juwito Qairul Anwar selaku sang manajer Karaoke Maxi Brilian Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar
Penggerebekan itu dipimpin oleh Kanit Asusila, Kompol Edy Herwiyanto bersama 12 anggotanya.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan sebanyak 20 wanita yang diduga pendamping lagu kafe Maxi Brilian di Blitar
Penangkapan mami dan manajer karaoke karena club tersebut menyajikan striptease atau tarian telanjang.
“Tersangka Mami ini memberikan akses terjadinya kegiatan percabulan di tempat itu, yang kedua saudara Juwito, yang juga memberikan kemudahan akses terjadinya prostitusi ditempat itu,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Festo Ari Permana, Selasa, (4/12/18).
Sementara, belasan wanita pemandu lagu yang kemarin sempat diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Hanya berstatus sebagai saksi korban atas kasus kategori asusila tersebut.
Fakta baru pemeriksaan terungkap, tarif untuk setiap kali pertunjukkan sebesar Rp 1 juta rupiah per penari. Tarif sebesar itu nantinya diberikan kepada sang penari hanya Rp 200 ribu. Sedangkan sisanya, Rp 800 ribu dibagi berdua antara Mami dan sang manajer.
“Tarif Rp 1 juta rupiah per satu orang, itu sama tarif hubungan badan,” lanjutnya.
Para pelanggan yang datang ke tempat itu, disampaikan Kasubdit kerap ditawari jasa tarian erotis yang mengumbar aurat tersebut oleh si Mami. Bisnis esek-esek ini juga diduga sudah berjalan lama.(Kij/Red)
