― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaKotaBANI Surabaya dan Kadin Kota Surabaya Gelar Seminar Nasional Tentang " 'Harmonisasi...

BANI Surabaya dan Kadin Kota Surabaya Gelar Seminar Nasional Tentang ” ‘Harmonisasi UU 30/1999″

Insert foto : Ketua BANI, Ny. Hj Hartini Mochtar Kasran SH,FCBArb saat memberikan cindera mata

Surabaya, wirafokus.com – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya yang bekerjasama dengan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Surabaya menggelar Seminar Nasional yang diadakan di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Sabtu, (17/11/18)

Seminar yang dihadiri oleh 150 orang peserta, terdiri dari notaris, pengusaha, lawyer dan arbiter dengan mengambil tema “Harmonisasi UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Perkembangan Hukum Arbitrase Internasional”

Foto : Peserta Seminar Nasional Roesdianto, SH, beserta istri

Dalam sambutannya Ketua Kadin Kota Surabaya Dr. Jamhadi Ph.D mengatakan kerjasama antara Kadin Surabaya dengan BANI Surabaya, Acara penting karena sekarang ini di Jawa timur (Jatim) kemajuan ekonominya sangat pesat, dan secara nasional jumlah pengusaha kita tambah banyak. Rasionya sudah 3,6%, sudah ada sekitar 10 juta perusahaan dibanding Singapore yang hanya 11%, dari jumlah penduduk yang 5 juta berarti 11 ribu

Jamhadi juga menambahkan, dulu orang kurang perhatian dalam menyusun kontrak dalam hubungan kerja, saat ini sudah waktunya pengusaha-pengusaha Surabaya, jatim , Indonesia khususnya pengusaha Indonesia, didalam melakukan kontrak konstruksi maupun kontrak bidang wisata, investasi, perdagangan, itu menggunakan arbitrase sebagai alternatif sengketa. Karena memang melalui arbitrase ini sengketa bisa selesai dalam waktu yang pasti, pengusaha itu perlu kepastian, hanya 180 hari. Dengan adanya itu, maka langsung bisa menyelesaikan semua kebutuhannya, tidak bertele-tele ujarnya.

“Selama ini orang belum banyak mengenal BANI, dengan usaha ini, akan tahu, melalui media masa akan di sosialisasikan, publikasikan, sehingga orang akan menggunakan albitrase sebagai solusi bisnis karena praktis. Beayanya tidak mahal, kalau ngomong murah ya relatif, waktunya pasti 180 hari, sudah selesai Dalam setiap kontrak yang dilakukan, harus ditulis, kalau ada sengketa maka solusinya itu, kan pilihannya ada pengadilan, ada albitrase kita tulis langsung disitu albitrase,” jelasnya.

“Masalah perang dagang Amerika Tiongkok, sekarang rupiah sudah mulai menguat, Amerika sudah mendapatkan pertentangan-pertentangan kebijakannya, misalnya Dollar pulang kampung, kemudian pengusaha-pengusaha diluar Amerika yang masuk ke Amerika dipajakin tinggi, China kalau masukkan barang pajaknya dibikin tinggi, itu yang rugi kan rakyatnya, akhirnya dia membayar barang seperti apel ciptaan Amerika diproduksi di China, dibawa kesitu, dulunya murah menjadi mahal, jadi sebetulnya di negaranya sudah terjadi pertentangan-pertentangan, dan itu sudah mulai, dan lambat laun dunia akan jadi normal kembali,” tambahnya.

Ketua BANI, Ny. Hj Hartini Mochtar Kasran SH,FCBArb mengatakan, Jadi ketua BANI Surabaya sejak 1994. Di Hari Ulang Tahunnya 2018 ini, Pihaknya berharap Pengusaha kita sendiri, memasukkan kontrak-kontrak kerjasamanya dengan pihak pebisnis siapapun, itu menggunakan klausul arbitrase, didalam pasal-pasal kalau timbul sengketa didalam kerja sama itu. Pilihannya itu TEGAS pada BANI, misalnya Bani Surabaya, Bani Jakarta. Jadi bukannya musyawarah, , kalau tidak bisa di pengadilan negeri, BANI, kalau tidak bisa jadi pilihan-pilihan seperti itu tidak boleh, harus tegas satu, BANI.

“Jadi kalau sudah menyadari itu mereka sendiri yang akan mengambil manfaatnya. Itu santapan saya juga, para pengacara bisa memiliki mindset yang berubah, mindset yang bisa menyesuaikan dengan sifat karasteristik dari sidang-sidang arbitrase, sidang-sidang di pengadilan negeri yang terbuka untuk umum, disitu mereka bisa demonstrative memamerkan kemampuannya melawan musuhnya, sehingga di liput oleh publik, media social lainnya sehinnga dia sekaligus bisa mempromosikan diri, tetapi kalau di arbitrase tidak boleh, tertutup untuk umum tidak boleh di ikuti sembarangan orang, jadi harus hanya para pihak saja. Walaupun dengan kuasa hukum,” tambahnya. (Red)