Insert foto : Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK, MH, M.Si, bersama tersangka saat konferensi pers.
Bojonegoro, wirafokus.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro mengamankan seorang remaja yang didapati membawa natkoba jenis sabu, Sabtu, (27/10/18), pukul 21.55 wib.
Pelaku berinisial MDH (21) warga Jalan Panglima Polim Bojonegoro, ditangkap petugas saat berada di tempat parkir salah satu hotel yang berada di Jalan Veteran Bojonegoro.
“Pelaku ini, tidak ada kaitan dengan dua orang pengedar sabu yang sebelumnya telah tertangkap,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK, MH, M.Si, saat konferensi pers yang digelar Polres Bojonegoro, Senin, (29/10/2018), siang.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang, yang menurut rencana akan dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
“Petugas masih terus mengembangkan kasus ini termasuk pemasok barang tersebut,” terang Kapolres.

Foto : Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK, MH, M.Si, saat menunjukan barang bukti Narkoba
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,77 gram, peralatan untuk menghisap sabu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (WSB)
