Surabaya, wirafokus.com – Setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim musisi Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik, suami dari Mulan Jameela, polda Jatim juga melakukan pencegahan terhadap pentolan Dewa 19 untuk bepergian ke luar negri.
“Pencegahan Dhani keluar negeri dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Minggu, (21/10/18)
Dedi menambahkan, kalau nanti keluar negeri tambah lama prosesnya. Ada pertimbangan penyidik yang menangani.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dhani sebagai tersangka pada Selasa, 23 Oktober mendatang.
“Tanggal 23 (Oktober) rencananya akan diperiksa,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengirimkan surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap musisi Ahmad Dhani ke Kanwil Imigrasi Surabaya. Permohonan tersebut berkaitan kasus pencemaran nama baik.
“Diajukan surat permohonan dari polda (Jatim) ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” ucap Dedi. (Kij)
