Insert foto : Kapolsek Panarukan Hadiri Sosialisasi Pengawas Partisipatif Pemilu 2019
Situbondo.wirafokus.com – Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah pengawasan penyelenggaraan pemilu yang melibatkan masyarakat secara luas dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu. Jum’at (19/10/2018)
Adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Kapolsek Panarukan Menuturkan “Menurut UU No 7 Tahun 2017”, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu diperlukan dalam rangka melakukan pencegahan pelangggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu. Dengan demikian pengawasan partisipatif masyarakat dijamin dan diatur dalam undang-undang
Kapolsek Panarukan IPTU SUPENDI,S.H.” Menuturkan.
Dengan kekurangan sumber daya manusia pengawas pemilu, maka perlu ada strategi untuk dapat mengcover seluruh objek pengawasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dengan sosialisasi pengawas partisipatif Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Panarukan
semoga manjadi tambahan pengetahuan bagi kita semua mengenai proses pemilu dan tatacara pengawasan pemilu.
(Hms/H.5/Rudy)
