Insert foto : Dari kanan kepala desa achmad boehori bupati situbondo dadang wigiharto ketua pengurus daerah / pengdi INI situbondo Lukman hakim gusti, SH ketua INI pengwil jatim bambang heru Djuwito,SH.MH
Situbondo.wirafokus.com – Sabtu (12/10) Dalam rangka notaris masuk desa untuk memberikan penerangan terkait badan hukumnya. Bumdes salah satu faktor pengembangan otonomi daerah berbagai hal unit pasar, unit perdagangan,simpan pinjam, jasa pelayanan, pertanian,perternakan, perikana, parawisata dan unit lainnya sesuai dengan pasal 28 ( permendagri no 39/2010 )
Pengembangan usaha Bumdes bertujuan memperdayakan masyarakat desa dengan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial dan kegiatan dana bergukir yang ditetapkan dalam anggaran dan pendapatan belanja desa. untuk besaran serta prosentasi diatur dalam AD / ART Bumdes itu sendiri.
Untuk mengembangkan kegiatan usaha bumdes dapat menerima pinjaman atau bantuan yang sah dari pihak lain mendirikan unit usaha bumdes yang melakukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan Pemerintah desa, pengurusan pendirian pengelola Unit Desa atau bumdes bagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari itulah notaris masuk desa melalui ikatan notaris indonesia ( INI ) dikabupaten situbondo dan kabupaten lumajang ikut berperan serta mengupayakan payung hukum di Bumdes lebih jelas, masyarakat lebih paham arti daripada otaris / PPAT badan usaha milik desa dengan permasalahannya.
Dasar hukum undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah PP Nomor 72 tahun 2005 tentang desa Permendagri nomor 39 tahun 2010 tentang bumdes undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa PP Nomor 43 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Dalam acara notaris masuk desa dihadiri ketua pengurus daerah Situbondo atau pengda Situbondo, Lukman Hakim Gusti SH. Ketua pengwil Jatim Bangbang Heru DJuwita, SH. MM. serta Lutfi Irabawantoh, SH. Drs Ardi prajitno, SH. M,KN, dan juga dihadiri oleh Bupati Situbondo Dadang wigiarto.
Dalam sambutannya Bupati Situbondo Dadang wigiarto memaparkan. ” Monitoring evaluasi Upaya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia serta prakarsa dalam permodalan yang ada di perdesaan Bupati dalam melaksanakan pembinaan Monitoring evaluasi sebagaimana yang dimaksud melalui satuan kerja Perangkat desa yang membidangi pemberdayaan masyarakat kepala desa mengkoordinasi pelaksanaan pengelolaan bumdes di wilayah kerjanya BPD dan atau pengawasan internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan bumdes setiap bantuan yang bersifat pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa akan disalurkan melalui bumdes dan Inspektorat Kabupaten Situbondo melakukan pengawasan atas pengelolaan bumdes.” Paparnya.
Lanjut menurut Bupati Situbondo tidak tidak ada kewajiban bagi pemerintah Desa untuk membentuk bumdes tetapi bumdes sangat dianjurkan karena dengan bumdes pemerintah Desa dapat melakukan aktivitas untuk menambah pades setiap bantuan yang bersifat pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa akan disalurkan melalui bumdes selain untuk mencari keuntungan bumdes juga bersifat sosial yakni Memberikan sebagian hasil usaha untuk kesejahteraan masyarakat.” Jelasnya.
Saat dikonfirmasi kepala desa Panji Lor Achmad Boehori menjelaskan.” Pihaknya sangat berterima kasih dengan terselenggaranya program notaris masuk desa yang dihadiri oleh Bupati Situbondo dan juga dari Ikatan Notaris Indonesia agar supaya bisa mengerti dan memahami apa fungsi badan usaha milik desa atau yang disebut bumdes oleh sebab itu Kami selaku kepala desa Panji Lor ingin terus memberikan perkembangan-perkembangan di desa Panji Lor ini agar masyarakat yang tidak mempunyai usaha dan yang miskin bisa mempunyai usaha melalui modal badan usaha milik desa dan juga masyarakat yang menghadiri tadi bisa menyampaikan peran serta bumdes dan badan hukum melalui Ikatan Notaris Indonesia yang ada di Situbondo.(Rudi/H.5tus)
