― Advertisement ―

Materi itu Sedang Dijawab Oleh Mahasiswa

Oleh: Gus Bahar Halim Mahfudz ​Ada satu pemandangan yang amat karib sekaligus merisaukan dalam lanskap kehidupan modern belakangan ini. Di berbagai pelosok penjuru dunia, gelombang...
BerandaHukum & KriminalPolrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 157 Kasus Kejahatan Jalanan, 112 Pelaku Ditangkap

Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 157 Kasus Kejahatan Jalanan, 112 Pelaku Ditangkap

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhfie Sulistyawan (tengah) didampingi Kasatreskrim dan Kasie Humas Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan

Surabaya,wirafokus.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran menggelar pers konferensi ungkap tindak pidana kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum kota Surabaya selama periode bulan September sampai dengan Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 112 orang dari 157 kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes bersama jajaran.

“Dari 112 orang diantaranya kasus curas 16 orang, Curat 1 orang, Curanmor 108 orang termasuk penadah barang curian, Pembawa Sajam 9 orang, Premanisme dan gangster 54 orang dan Pembunuhan 2 orang,” kata Kapolrestabes Sirabaya Kombes Pol Lutfhfie Sulistyawan saat konferensi pers,Jumat, (30/10/26).

Lebih lanjut Kombes Pol Lutfhfie mengatakan bahwa dari 112 pelaku diantaranya 72 terlibat kasus curanmor, 33 orang kasus curat, dan tujuh orang kasus curas.

Kombes Pol Lutfhfie juga menjelaskan bahwa kasus ini adalah komitmen Polrestabes Surabaya bersama jajaran dalam rangka mengurangi kejahatan jalanan, sebagaimana diketahui bersama bahwa untuk wilayah Surabaya ini memang ada beberapa kejahatan jalanan yang jadi atensi karena memang masih sering terjadi tindak pidana kejahatan jalanan .

“Kejahatan jalanan adalah PR dan komitmen kita akan terus melakukan pemberantasan atau pengungkapan terhadap pelaku-pelaku curanmor karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perkara yang paling mendominasi,” jelas Lutfhfie.

Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam beraksi ada beberapa modus diantaranya adalah merusak kunci kendaraan sebanyak 107 kasus, memanjat pagar atau tembok sebanyak 26 kasus, merusak atau memotong sebanyak 12 kasus, merampas atau todong sebanyak 7 kasus, serta menggunakan kunci menempel sebanyak 5 kasus.

Adapun sasaran para pelaku tindak kejahatan 3C yang berhasil dungkap banyak didominasi daerah pemukiman
sebantak 124 kasus, rumah Kos sebanyak 17 kasus , pertokoan atau perkantoran sebanyak 7 kasus, masjid sebanyak 4 kasus dan jalanan umum sebanyak 5 kasus.

Para pelaku tindak pidana kejahatan jalan (3C) yang berhasil diamankan

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan sebanyak 13 unit R2 dengan delapan unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya, 17 buah kunci letter T/Y/L, 13 unit telepon genggam, satu buah kunci magnet, dua buah kalung atau liontin, tiga buah STNK dan BPKB, empat unit rekaman CCTV, dua bilah senjata tajam, tiga buah cincin, serta dua buah anting dan gelang.

Diakhir penjelasannya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhfie Sulistyawan kepada warga Surabaya mengimbau kepada warga Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor serta tidak memarkir kendaraan sembarangan dan disarankan menggunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan serta tidak meninggalkan kunci yang masih menempel pada sepeda motor, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat (dwiw)