
Hadir dalam press release antara lain, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Kasatres PPA PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari, S.H., M.H., Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas Kelas I Surabaya Yoyon Sukaryono, Komnas Perempuan dan Anak (PA), dan Psikolog BP3A yang menjabat sebagai Psikolog Klinis / Psikolog Volunteer Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) Kota Surabaya Linda Hartati, S.Psi.
Dalam keterangan press release, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie mengatakan,”dalam kasus ini, penyidik menangani kasus ini dengan hati-hati karena melibatkan anak-anak usia dibawah 12 tahun, dan sesuai Undang-Undang No. 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) pasal 21 ayat 1, bahwa anak yang belum berusia 12 Tahun, yang diduga melakukan tindak pidana, akan di kembalikan kepada orang tua/wali atau dimasukkan ke lembaga pembinaan,”kata Lutfhi saat konferensi pers (18/10).
Dari keterangan yang sudah diberikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., juga mengungkapkan bahwa kita belum bisa mengungkapkan detail bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban, karena kasus tersebut melibatkan anak di usia bawah 12 tahun.
Dan pihak Kepolisian juga sempat mendatangi RSUD Eka Candrarini, tempat dimana korban sudah dinyatakan meninggal dunia, dan di kirim ke RS. Bhayangkara untuk di otopsi.
Dari keterangan yang lain juga sama, bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah anak di usia dibawah 12 tahun, baik dari pihak Kepolisian, khususnya PPA PPO Polrestabes Surabaya, Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas), Komnas Perempuan dan Anak serta BP3A melakukan pengawasan bersama dengan pihak perangkat kampung, baik dari RT, RW dan masyarakat sekitar yang bisa mengawasi.
Kegiatan press release selesai dengan berjalan lancar dan kondusif serta masih tetap menunggu hasil dari pihak yang berwenang. (dwiw)
