― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalSatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 100,72 Gram, Satu Pelaku...

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 100,72 Gram, Satu Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai ± 100,72 gram, sekaligus menangkap satu pelaku.
SURABAYA,wirafokus.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai ± 100,72 gram, sekaligus menangkap satu pelaku. Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/425/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 14 Agustus 2026.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, di kediaman tersangka di wilayah Bratang Wetan, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Petugas menangkap G.S. (35 tahun), warga Jalan Dinoyo Alun-Alun, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Di lokasi penangkapan, petugas menyita 3 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan ± 100,72 gram. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa barang tersebut dititipkan kepada tersangka oleh seseorang berinisial Y alias KEMPREK yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dipercaya untuk membagi dan membungkus ulang narkotika tersebut sesuai perintah pemberi barang.

Menurut pengakuan tersangka, ini sudah ketiga kalinya ia dititipi narkotika oleh orang yang sama, dengan rincian: pertama ± 25 gram, kedua ± 50 gram, dan ketiga ± 1 ons. Dalam sehari, tersangka dapat membungkus ulang antara 1 hingga 15 bungkus narkotika atas perintah pemberi barang. Ia telah bertindak sebagai perantara jual beli narkotika sejak sekitar satu bulan sebelum tertangkap.

Keuntungan yang diterima tersangka mencapai Rp 35.000 per gram yang berhasil dijual. Motif pelaku mengedarkan narkotika adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta memperoleh akses penggunaan narkotika secara gratis.

Barang bukti yang disita:

– 3 klip plastik berisi narkotika jenis sabu (± 100,72 gram bruto)
– 1 kantong plastik warna hitam
– 1 unit telepon genggam

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara minimal 12 tahun hingga seumur hidup.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan,”Kami terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan kasus ini menunjukkan adanya peran perantara yang menyimpan, mengemas, dan menyalurkan barang haram. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, akan tetapi kami juga memburu jaringan di baliknya dan masyarakat kami ajak bekerja sama untuk melaporkan segala dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.” jelasnya.

Saat ini penyidikan terus berjalan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan perkara sekaligus memburu DPO yang diduga sebagai pemasok utama. (dwiw)