― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalOperasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 27 Pelaku

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 27 Pelaku

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasat Opsmal dan Kasat Narkoba serta Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan petugas .
Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama periode 12 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 27 orang diantaranya 24 orang laki- laki dan 3 orang perempuan

“Kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilaksanakan selama 12 hari,” dengan laporan masuk 23 kasus,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si.Senin (24/8/26).

Lebih lanjut AKBP Irwan mengatakaan adapun barang bukti yang kita amankan sabu seberat 1,01 kg, tembakau sintetis 149,99 Gram, Hp sebanyak 26 buah dar berbagai merk, 9 buah timbangan electrik, R2 1 unit, uang tunai sebesar Rp 9.170.000, clip kosong sebanyak 13 bandel dan mesin pres 1 buah.

“Adapun modus operandi para pelaku yaitu tersangka dikategorikan sebagai pengedar atau perantara aktif dalam hal jual beli narkoba dengan modus menjual dan menguasai secara langsung narkotika kepada konsumen dan mengaku menerima imbalan setiap transaksi yang dilakukan,” tambah AKBP Irwan.

AKBP Irwan menambahkan bahwa bahwa pasal yang dijerat terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 609 ayat 1 dan2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau ancaman penjara pidana 20 tahun atau maksimal dengan penjara hukuman mati.

“Jika dikalkulasikan dengan barang bukti yang diamankan petugas sebesar Rp 1.200.000/Gram maka barang bukti tersebut senilai Rp 1,212 M,” ujar AKBP Irwan.

Diakhir penjelasannya AKBP Irwan menghimbau apabila warga masyarakat mengetahui adanya transaksi tertkait narkoba hendaknya lapor ke polisi (dww)