― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalSatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran 399,15 Gram Jika Diuangkan...

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran 399,15 Gram Jika Diuangkan Berkisar ± 400 Juta

Surabaya,wirafokus.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat bruto mencapai ± 399,15 gram.

Dalam Penanganan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap adalah IRF (20 tahun), laki-laki, beralamat di Jl. Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP. Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan,”Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di kediaman tersangka di wilayah Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Petugas melakukan penindakan setelah mendapati tersangka sedang melaksanakan aktivitas pengedaran narkotika”. Jelasnya.

Berdasarkan pengakuan dan penyelidikan, sebanyak 672 buah plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto ± 399,15 gram tersebut merupakan milik seseorang dengan panggilan HSM (masih dalam daftar pencarian orang/DPO), yang dititipkan kepada IRF untuk dijualkan, dengan keuntungan yang lebih besar, dengan nominal jika di uangkan sekitar ± Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta).

Tersangka menjalankan tugas pengedaran setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dan menerima imbalan jasa sebesar Rp 150.000 per hari. Narkotika dijual dalam berbagai kemasan dengan kisaran harga: Poket hemat: Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), Poketan ¼: Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan Poketan ½: Rp 400.000. (empat ratus ribu rupiah), dengan alasan klasiknya karena kebutuhan ekonomi.

Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 3.000.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika yang belum disetorkan tersangka kepada HSM.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka telah terlibat dalam pengedaran ini sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

Menurut Putrawan menambahkan,”Motif utama tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari serta mendapatkan akses konsumsi sabu secara cuma-cuma,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain: 672 buah plastik klip berisi sabu (total berat bruto ± 399,15 gram), 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah sendok kecil warna kuning, 3 buah kotak bersekat tanpa merek warna hitam tempat penyimpanan narkotika sebagai berikut: Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 3.000.000, 1 buah tas ransel warna abu-abu dan hitam tempat penyimpanan narkotika, 1 unit perangkat telepon seluler.

Dari kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli, perantara, atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus berupaya melacak keberadaan HSM (DPO), selaku pemilik utama narkotika tersebut untuk memutus rantai peredaran narkoba secara menyeluruh. (dwiw)