
Pengungkapan perkara ini didasari atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.
Menurut keterangan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan,”Tersangka berinisial A.F (30 tahun), beralamat di Jl. Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, dan tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, yang pernah dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2021 dan menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan,”jelasnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekira pukul 00.10 WIB di kediaman tersangka di Jl. Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya. Dalam penggeledahan, aparat menemukan 1 klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto ± 89,81 gram yang diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial M.S yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Menurutnya,”Berdasarkan pengakuan tersangka, transaksi pembelian dilakukan secara langsung pada Senin, 10 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Kencur, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dan tersangka membeli sabu sebanyak ± 90 gram dengan harga Rp430.000 per gram, atau total senilai Rp38.700.000.,” kata Adik.
“Pada saat transaksi, tersangka hanya membayar uang muka sebesar Rp15.000.000, dan sisanya akan dilunasi setelah barang terjual seluruhnya,”tambahnya.
Dari keterangan selanjutnya, tersangka berencana menjual kembali sabu tersebut dalam kemasan klip kecil dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000 per kemasan. Apabila seluruh barang laku terjual, tersangka diprediksi meraup omzet hingga Rp54.000.000 dengan keuntungan mencapai sekitar Rp15.300.000.
Penyelidikan juga mengungkapkan tersangka telah menjalankan peredaran narkotika tersebut sejak tiga bulan lalu. Motif pelaku mengedarkan sabu didorong faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus agar dapat mengonsumsi narkotika jenis tersebut secara cuma-cuma.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka, antara lain, 1 buah klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto ± 89,81 gram, 1 buah dompet warna merah hitam, 1 buah timbangan tanpa merek warna hitam, 1 bandel klip plastik sedang kosong, 1 buah sendok/pengambil sabu berbahan plastik warna hijau, 1 buah alat pres merek Double Leopars warna biru, dan 1 unit telepon genggam.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas perbuatan tanpa hak mengedarkan, memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara, dan pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait guna menuntaskan perkara ini serta mengejar pelaku lain yang masih buron. (dwiw)
