
Dalam operasi yang dilakukan penyidik, tiga lokasi menjadi sasaran penggeledahan, yakni kantor pemasaran di IT Center Manado, kawasan Taman Parafon di Desa Tateli, serta sebuah rumah di kompleks Bahu Mall. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, barang bukti pertambangan, emas, mata uang asing, hingga uang tunai yang nilainya mencapai sekitar Rp18 miliar.
Perkembangan penyidikan ini juga mendapat apresiasi dari kalangan pegiat antikorupsi. LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) meminta Kejati Sulut mengusut perkara secara menyeluruh tanpa berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka, seluruh pihak yang diduga menikmati hasil atau terlibat dalam praktik korupsi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR. Penyidik juga menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15,04 miliar yang nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kejati Sulut menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Publik pun berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
(Nove)
