
Mengawali dalam pembukaan press release disampaikan oleh Kasihumas Iptu Suroto,”Bagi rekan-rekan yang hadir dalam kegiatan konferensi pers pada siang ini, dalam kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebelumnya kami mohon maaf, mungkin di tempat ini agak sempit, memang ditempat ini, saya rasa lebih nyaman daripada di bawah, yang tempatnya lebih panas, sehingga kami arahkan untuk konferensi pers kita laksanakan di atas, dan saat ini dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk press release ungkap kasus narkoba, yang terjadi pada hari Rabu 1 Juli 2026, dengan TKP, jalan Sidosermo Surabaya, untuk lebih jelasnya nanti akan jelaskan oleh pak Kasatnarkoba, waktu kami persilahkan,”jelas Iptu Suroto.
Dari kejadian penangkapan seorang kurir yang tertangkap, kini AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut,”terimakasih kawan-kawan yang hadir dalam konferensi pers, dan disini kami akan memberikan keterangan hasil ungkap dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak , pada hari Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Sidosermo Surabaya, telah dilakukan penangkapan, terhadap tersangka TWS,” jelasnya.
Dan berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk memutuskan aksinya . Seperti kurir sabu berinisial TWS (29th) warga jalan Bratang Surabaya, ini dalam melakukan aksi menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar atasnya, namun cara tersebut terendus oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkusnya.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., juga menjelaskan,”Dalam penangkapan tersebut, anggota kami berhasil mengamankan serta menyita barang bukti 12 (dua belas) piket sabu yang belum sempat diambil pemesan dengan berat total 12,18 gram, dan sabu tersebut ditemukan ditempat berbeda, yaitu di Jl. Jemursari, Margorejo, dan Deltasari Sidoarjo,”kata AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Selasa (14/7).
“Sabu tersebut sudah diranjau namun belum diambil pemesannya dan berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/7).
Tersangka diketahui mendapat sabu tersebut dari seseorang yang disapanya dengan sebutan King (DPO). Ia mendapat sabu tersebut dengan cara dihubungi King melalui aplikasi Zangi ini untuk mengambil ranjauan di daerah Bratang, Surabaya.
Tersangka mengambil 12 poket sabu tersebut dan menunggu arahan bandar yang masih buron ini. Ia kemudian diminta meranjau 10 poket di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo. Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumahnya.
“Pengakuannya, ia mendapat upah Rp 20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri,” terangnya.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah divonis 2,5 tahun atas kasus peredaran narkoba. “Tersangka pernah ditahan di Lapas Madiun,” ujarnya.
Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar Jalan Bratang, Surabaya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat identitas tersangka dan menggerebek di rumahnya.
Polisi kemudian menginterogasi tersangka dan mendapat informasi jika 10 poket sabu sudah diranjau di empat lokasi. Saat diperiksa ditemukan 10 poket sabu yang belum diambil oleh pemesannya.
“Kami amankan 10 poket sabu yang sudah diranjau dan dua poket disimpan dalam dosbook Handphone (HP),” tuturnya.(dwiw)
