
Penangkapan berlandaskan Laporan Polisi nomor LP/B/ /VI/2026/SPKT/Polsek Genteng tanggal 7 Juni 2026. Pelaku berinisial M.R. (34) dan M.J. (30) mengakui melakukan aksinya dengan menghentikan korban di jalan dengan alasan salah kenali, lalu memukul dan mengancam menggunakan senjata tajam untuk merampas kendaraan beserta barang berharga.
Kedua tersangka juga terbukti melakukan kasus serupa di dua lokasi berbeda sebelumnya. Total kerugian materi yang dialami korban mencapai Rp 48,6 juta. Polisi telah menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, antara lain, Handphone merk Asus warna biru (milik korban), Handphone merk Oppo Reno 14 G warna hijau, dan Handphone merk Oppo A77S warna hitam, dua sepeda motor, salah satunya Honda Vario sebagai sarana milik pelaku, dan sepeda motor Aerox milik korban, serta satu buah belati.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 dan 479 KUHP. “Kami terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengimbau masyarakat tetap waspada, segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,”kata pihak Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. (dwiw)
