― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPlt. Inspektur, H. Jojo Hadiwidjaya SH " Pasang Spanduk APBDes" Sebagaian Upaya...

Plt. Inspektur, H. Jojo Hadiwidjaya SH ” Pasang Spanduk APBDes” Sebagaian Upaya Pencegahan Korupsi

Insert : H.Jojo  Plt. Inspektur Kabupaten Majalengka
Majalengka, wirafokus.com –
Transparansi atau keterbukaan sangat diharuskan didalam praktik pembangunan yang anggaran dari Pemerintah, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Hal ini diungkapkan oleh H Jojo Hadiwijaya SH, selaku Plt Inspektur di kantor Inspektorat Kabupaten Majalengka.
“Sekarang saya menjabat sebagai  Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Allhamdu Lillaah dipercaya merangkap jabatan sebagai Plt Inspektur dan SK sudah diterima per 15 Februari kemarin. Plt ini berlaku hingga nanti ditunjuk pejabat definitif.
Pada dasarnya kerja pihak Inspktorat adalah mengedepankan pencegahan dalam praktik Korupsi.
Maka saya berpendapat bahwa kalau pihak Desa pasang Spanduk APBDes, adalah sebagian dari upaya pencegahan Korupsi” Tambahnya.
“Pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan pembangunan sangat perlu diterapkan.
Apalagi pembangunan yang anggaran dananya didapat dari pemerintah baik itu anggaran yang masuk ke sekolah ataupun untuk pembangunan infrastuktur jalan, jembatan tak terkecuali anggaran yang masuk ke-setiap Desa dikabupaten Majalengka.
Tak sedikit ditahun 2018 ini saja dana yang masuk ketiap desa mencapai hampir 2 miliyar, yaitu kucuran dana yang berasal dari beberapa jenis seperti Bangub/Infrastuktur,Alokasi Dana Desa(ADD),Dana Desa(DD).
Maka dalam praktiknya pihak Pemerintah Desa harus memberikan inpormasi kepada publik dan masyarakat, tentang berapa jumlah anggaran Dana yang masuk ke desa, dari jenis anggaran Dana apa, berikut jenis jenis pelaksanaan nya.
Dan hal ini dituangkan lewat papan inpormasi/spanduk terpampang di Kantor Desa, dan khusus papan proyek disetiap lokasi kegiatan nya.
Seperti contoh: Desa xxx
A, Jumlah Dana Desa/DD 800 Juta Rupiah, Perinciannya:
1, pengaspalan jalan di Blok wage ukuran panjang ….x lebar …. Anggaran 500 Juta Rupiah.
2, TPT di Blok Pahing ukuran panjang …. x lebar ….. Anggaran 300 Juta Rupiah.
B, Jumlah Dana Infrastuktur/Bantuan Gubernur, 100 Juta Rupiah.
Perinciannya: Perehaban Kantor Desa Anggaran 100 Juta Rupiah.
Dan khusus papan proyek ditiap tiap lokasi kegiatannya pula ada.
Maka kalau sudah jelas terbuka seperti ini otomatis dengan sendirinya, tidak akan ada rasa kecurigaan khususnya bagi Masyarakat, ataupun pihak lain, seperti LSM ataupun Media.
Pihak Desa pun tidak perlu repot repot menjelaskan setiap kali ada tamu yang berkunjung untuk minta informasi tentang pelaksanaan khususnya DD/Infrastuktur dan juga Anggaran lainnya.
Tentu saja dengan batas batas kewajaran, seperti untuk RAB itu tidak perlu diperlihatkan ke Publik, karena RAB adalah rahasia dan hanya pihak yang berwenanglah yang berhak mengetahuinya” Jelas H Jojo.
(Ato Majalengka)