― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaPeristiwaStatus Tsunami Dicabut, Pemprov Sulut Perintahkan Pendataan Kerusakan dan Kerugian Secara Menyeluruh

Status Tsunami Dicabut, Pemprov Sulut Perintahkan Pendataan Kerusakan dan Kerugian Secara Menyeluruh

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bergerak cepat pasca pencabutan status peringatan tsunami dengan menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota terdampak untuk segera melakukan pendataan kerusakan serta kerugian akibat bencana.
MANADO,wirafokus.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bergerak cepat pasca pencabutan status peringatan tsunami dengan menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota terdampak untuk segera melakukan pendataan kerusakan serta kerugian akibat bencana.

Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh data akurat sebagai dasar penyusunan langkah penanganan lanjutan, pemulihan, serta penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa meskipun status peringatan tsunami telah dicabut, kewaspadaan dan kesiapsiagaan tetap harus dijaga. Seluruh perangkat daerah terkait diminta turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan, baik terhadap infrastruktur publik, fasilitas umum, kawasan pesisir, maupun aktivitas ekonomi masyarakat.

Pendataan yang dilakukan mencakup kerusakan rumah warga, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, jaringan jalan, jembatan, serta berbagai aset pemerintah yang terdampak. Selain itu, kerugian sektor perikanan, perdagangan, pariwisata, dan usaha mikro juga menjadi perhatian dalam proses inventarisasi.

Pemprov Sulut meminta seluruh pemerintah daerah agar laporan hasil pendataan disampaikan secara cepat, lengkap, dan terverifikasi sehingga dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat sasaran. Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta relawan kebencanaan dalam proses pengumpulan data.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait kebencanaan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Dengan dicabutnya status tsunami, aktivitas masyarakat secara bertahap mulai kembali normal. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa upaya pemulihan pascabencana harus dilakukan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi agar dampak sosial maupun ekonomi dapat segera diminimalkan.

Pemprov Sulut memastikan akan terus memantau perkembangan di wilayah terdampak dan memberikan dukungan yang diperlukan guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi apabila ditemukan kerusakan yang signifikan.

(Nove)