― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalJaringan Scamming Internasional dan Penyekapan Dibekuk Polisi

Jaringan Scamming Internasional dan Penyekapan Dibekuk Polisi

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana penyekapan WNA Jepang dan Jaringan Scamming Internasional.
Surabaya,wirafokus.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana penyekapan WNA Jepang dan Jaringan Scamming Internasional.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan sebanyak 44 yang terdiri dari 30 warga negara China, 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang, dan 3 warga negara Indonesia.

“Pengungakapan jaringan tersebut berkat adanya laporan dari konsultan Jepang yang berada di Surabaya tentang adanya penyekapan terhadap dua orang WNA Jepang, yang dipaksa bekerja sebagai operator scamming atau penipuan daring dengan target korban warga negara asing.” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhfie Sulistiawan, Jumat, (8/5/26).

Lebih lanjut Kombes Lutfhfie mengatakan bahwa korban dihubungi melalui aplikasi Threads dan e-signal oleh akun bernama Kurokawa dan mereka juga dijanjikan wisata gratis ke Vietnam dan Kamboja serta pekerjaan bisnis dengan fasilitas tiket pesawat Jepang–Indonesia pulang pergi dan penginapan di Jakarta.

“Pengungkapan kasus dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318 Surabaya, Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya, Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya, serta Jalan Yosodipuro Nomor 133 Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.,” tambah Kombes Lutfhfie.

Lutfhife juga menambahkan bahwa dari pengungkapan tersebut petugas menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengawas, pengendali, operator penipuan, hingga penjaga rumah dan sopir.

“Beberapa tersangka utama yang disebut dalam rilis di antaranya ZQ alias Shion dan ZX alias Akai yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan,” ujar Lutfhife

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan barang bukti berupa handphone, laptop, iPad, modem, handy talky, kendaraan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

atas perbuatanya para pelsku akan dijerat dengan Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 451 KUHP tentang penyekapan, Pasal 455 KUHP tentang perdagangan orang, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dwiw)