
Saat kejadian, kedua korban sedang berada di dalam Musholla SMPN 33 Gresik untuk mengikuti kegiatan sosialisasi sekolah tingkat lanjut (SMKN Krian Sidoarjo).
Setelah kedua korban dilarikan ke rumah sakit dan hasil rontgen memastikan adanya peluru di dalam tubuh mereka, datang seorang perwira yang memperkenalkan diri bernama Sutaji mewakili pihak Kesatuan. Di hadapan Kepala Sekolah dan Pengasuh Pondok Pesantren, Sutaji mengakui bahwa pada hari yang sama sedang berlangsung latihan menembak yang diikuti oleh 4 Batalyon (Zeni, Angmor, POM, dan Taifib) di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Sutaji menyampaikan beberapa hal, antara lain,
1. Memohon maaf dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
2. Menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas penyembuhan korban sampai tuntas.
3. Meminta keluarga agar tidak melapor ke mana-mana dan tidak memviralkan kejadian ini.
“Proses penyembuhan korban justru diiringi perlakuan yang menyakitkan dari oknum perwakilan kesatuan yaitu, Operasi tertunda karena masalah kamar” jelasnya.
Sekira pukul 20.00 WIB, korban DFH dijadwalkan menjalani operasi besar pengambilan peluru dan pemasangan pen. Namun, sekitar 35 menit setelah korban masuk ruang operasi, keluarga dipanggil dan ditunggu oleh dr. Fauzie (Dan Kesehatan).
Oknum ini mempermasalahkan pemilihan kamar VIP B dan menuduh keluarga “memanfaatkan” kesatuan serta mengambil fasilitas melebihi BPJS. Akibat perdebatan ini, operasi yang seharusnya segera dilakukan justru tertunda berjam-jam. Korban baru keluar dari ruang operasi pada pukul 23.30 WIB, intimidasi tengah malam.
Setelah operasi selesai dan korban dibawa ke kamar inap, sekira pukul 00.00 WIB, datang Mayor Tri. Kedatangannya bertujuan memaksa keluarga menyerahkan peluru yang sudah diambil dari tubuh korban untuk dikembalikan ke kesatuan.
Saat ditolak oleh keluarga karena dianggap sebagai barang bukti yang harus diamankan RS atau aparat hukum,”Mayor Tri justru merespons dengan nada tinggi, menunjuk-nunjuk, dan mengancam akan mengirim tim hukum,” ujar keluarga korban.
Hal ini dilakukan tepat di depan korban yang masih lemah baru selesai operasi, tanpa mempedulikan kondisi psikologis anak.
Biaya Perawatan, pihak kesatuan memang menyelesaikan administrasi saat korban pulang pada tanggal 20 Desember 2025 dengan total biaya sebesar Rp32.931.500,- (termasuk rawat inap dan kontrol pertama), mediasi buntu dan pernyataan Kontroversial.
Pada tanggal 7 dan 14 Januari 2026, dilakukan dua kali mediasi yang dihadiri oleh Mayor Eka, Sutaji, Rofik, Juandi, dan lainnya. Namun, tidak ada kemajuan karena pihak kesatuan tidak menjawab tiga pertanyaan mendasar dari keluarga:
– Bagaimana evaluasi lapangan tembak agar tidak terulang?
– Apa bentuk tanggung jawab atas cedera permanen?
– Bagaimana jaminan masa depan korban?
Alih-alih memberikan jawaban, seorang perwira bernama Juandi justru bersikap sinis dengan mengatakan “TIDAK PUNYA UANG”.
Tindak Lanjut dan Biaya Sendiri
Karena tidak ada itikad baik, keluarga mengirimkan Somasi. Responnya justru mengirim oknum Intel mendatangi pengantar sekolah korban dan membalas somasi di dini hari pukul 00.05 WIB.
Akhirnya pada 5 Februari 2026, keluarga resmi melapor ke POMAL Kodaeral V Surabaya. Hingga saat ini, korban sudah menjalani 6 kali kontrol medis dan 3 kali terapi psikologis dengan biaya pribadi.
Saat melapor di kantor POMAL Kodaeral V, keluarga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum bernama Deddy di Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (UP3M):
1. Oknum tersebut berasumsi laporan dibuat hanya karena “kompensasi kurang”, padahal faktanya keluarga belum pernah menerima santunan sepeser pun.
2. Menuduh trauma yang dialami korban sudah ada sebelumnya akibat masalah rumah tangga.
3. Proses pelaporan berjalan sangat lambat dan berbelit-belit, memakan waktu dari pukul 09.30 WIB hingga 20.30 WIB, padahal tidak ada antrean lain.
Setelah laporan masuk, mediasi ketiga dilakukan tanggal 19 Februari 2026. Keluarga mengajukan 6 poin perdamaian yang mencakup permintaan maaf resmi, tanggung jawab pengobatan seumur hidup, jaminan masa depan, hingga tali asih.
Namun, pihak kesatuan menolak seluruh poin tersebut dan justru membuat draf sendiri dengan syarat yang memojokkan korban:
1. Mewajibkan Ibu DFH meminta maaf secara tertulis kepada Komandan (Kolonel Marinir Rizal Ikqwan Nusofa) atas tuduhan pencemaran nama baik.
2. Mewajibkan membuat video klarifikasi dan permohonan maaf publik kepada TNI AL/Korps Marinir.
Dalam pertemuan itu pula, keluarga mengembalikan uang Rp5.000.000,- yang awalnya disebut uang transport/makan, namun tiba-tiba diklaim sebagai santunan oleh pihak kesatuan. Hal ini membantah pernyataan Kasi Hukum yang menyatakan tidak ada intimidasi dan santunan sudah diberikan.
Saat tanggal 7 April 2026, datang Letkol Reza Ali Aksa bersama anggota bernama Yoyok untuk menyerahkan santunan. Namun, penawaran ini DITOLAK TEGAS oleh keluarga dengan alasan, keluarga tidak mau diframing atau dipojokkan untuk kedua kalinya sebelum hak-hak anak dipenuhi sepenuhnya, dan bagi keluarga, komitmen kesembuhan fisik, pemulihan psikis, serta rencana operasi pelepasan pen jauh lebih penting daripada sekadar uang santunan.
“Demikian kronologi lengkap kejadian yang sebenarnya terjadi. Laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas keluarga korban. (Fks/red)
