― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalPress Release Ungkap Kasus Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kurun Waktu Awal...

Press Release Ungkap Kasus Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kurun Waktu Awal dan Akhir Bulan Januari 2026

Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan press release terkait ungkap kasus Peredaran Narkoba, baik jenis sabu, dan jenis ganja yang dilakukan oleh beberapa terduga pelaku sejumlah 55 tersangka
Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan press release terkait ungkap kasus Peredaran Narkoba, baik jenis sabu, dan jenis ganja yang dilakukan oleh beberapa terduga pelaku sejumlah 55 tersangka, pada Rabu (11/2), sekira pukul 14.00 WIB.

Press release dipimpin langsung oleh AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto WSN, dan KBO Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Sumali, S.H.

Hasil dari ungkap kasus Narkoba diterangkan oleh Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dijelaskan,”kami dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan hasil ungkap Narkoba pada kurun waktu satu bulan antara dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 30 Januari 2026, dengan dilaksanakan LP 41, kita telah melakukan penangkapan tersangka dengan jumlah 55 orang tersangka, dengan rinci dan tersangka laki-laki 52 orang, dan tersangka perempuan 3 orang, dan berhasil mengamankan selama periode Januari 2026, sebanyak 86,2 gram ganja, 0,58 ekstasi setengah butir, dari pengungkapan selama satu bulan itu, ada 3 kasus menonjol yaitu tersangka dengan inisial SR, kita amankan barang bukti plastik klip berisikan serbuk putih yang diduga jenis sabu berjumlah 17 bungkus seberat 31,62 gram,” jelasnya.

Untuk yang kedua menurut Adik,” kami juga menangkap tersangka atas nama SH, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, dengan barang bukti sejumlah 10 Poket berisikan sabu sebanyak 16,53 gram, dan yang ketiga kami mengamankan tersangka pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, atas nama inisial VY, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7,61 gram,” tambahnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka, dengan Pasal 114 ayat (2), UUD No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 609 ayat (2) Huruf A UUD No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 127 ayat (1) huruf A, UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 20 huruf C, UUD No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UUD No. 1 tahun 2026, tentang Pidana. (dwiw)