― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & Kriminal31,64 Gram Sabu Dijadikan Barang Bukti dalam Ungkap Kasus Satresnarkoba Polres Pelabuhan...

31,64 Gram Sabu Dijadikan Barang Bukti dalam Ungkap Kasus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan press release dalam ungkap kasus Penyalahgunaan (lahgun) Narkotika Golongan I jenis sabu

Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan press release dalam ungkap kasus Penyalahgunaan (lahgun) Narkotika Golongan I jenis sabu, pada Selasa (27/1), sekira pukul 14.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kasatnarkoba AKP A.A Putrawan, S.H., M.H., Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Dedi Sumarsono, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Suroto.

Dalam kesempatan press release perdana bagi Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP A.A Putrawan, S.H., M.H., yang sebelumnya sebagai Kanitreskrim Polsek Waru langsung memimpin press release, mengatakan,”dalam pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, kami telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang telah kedapatan membawa barang bukti sabu yang dititipkan dari RA (DPO), yang telah dikemasi sebanyak dua puluh poket klip kecil plastik berisikan sabu terdiri dari beberapa gram yang dijual dengan harga bervariasi,” jelasnya.

Dari beberapa poket yang dijual bervariasi antara lain:
* 2 (dua) buah klip plastik berisikan sabu seberat ± 0,6 (nol koma enam) gram dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
* 5 (lima) buah klip plastik berisikan sabu seberat ± 0,8 (nol koma delapan) gram dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
* 13 (tiga belas) buah klip plastik berisikan sabu seberat ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Dari hasil penangkapan tersebut, tersangka SR mendapatkan sabu dari RA (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dari awal bulan Desember 2025 mulai dari 1 (satu) gram, 3 (tiga) gram, dan terakhir ini mendapatkan sabu seberat 30 (tiga puluh) gram.

Keuntungan yang di dapat dari SR setiap berhasil mengedarkan sabu seberat 300 ribu rupiah, sampai 400 ribu rupiah, dan tersangka SR ini adalah residivis dengan kasus yang dana pada tahun 2011 dengan masa hukuman selama 4 (empat) tahun.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain :

* 17 (tujuh belas) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan total berat Bruto nya sekitar ± 31,62 (Tiga Puluh Satu koma Enam Dua) Gram;
* 1 (satu) buah timbangan digital merk HARNIC warna Silver;
* Uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
* 1 (satu) buah skrop dari sedotan berwarna Kuning;
* 1 (satu) unit Handphone (HP);
* 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau.

Menurut AKP A.A Putrawan,SH., M.H.,” kini tersangka tersebut dikenakan pasal sebagai berikut:
1. Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ayat (2) “Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
2. Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Ayat (2) huruf a “Setiap orang yang tanpa Hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda 1 (satu) milyar s/d 10 (sepuluh) milyar.”
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
4. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:“Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi diri sendiri.”
5. Pasal 20 huruf (c) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana:“Turut serta melakukan tindak pidana narkotika” tambahnya.

“Dan penyidikan akan dituntaskan dengan berkoordinasi serta bekerjasama dengan pihak institusi terkait, dengan melakukan TAT di BNN kota Surabaya” pungkasnya. (dwiw)