― Advertisement ―

Kasus Viral Pembacokan di Jalan Kenjeran, Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA,wirafokus.com- Ajang balapan sepeda onthel di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pada...
BerandaPeristiwaSelamat Datang KUHP & KUHAP Baru Revolusi Hukum Pidana 2026

Selamat Datang KUHP & KUHAP Baru Revolusi Hukum Pidana 2026

Surabaya,wirafokus.com- Indonesia Tinggalkan Warisan Belanda, Sambut Pidana Sosial dan Kontroversi Kohabitas,
Kisah Anak Panglima GAM Peureulak: Perjuangan Ayah Sia-Sia, Terlupakan Waktu Sangat Pilu
Pakar Usulkan Lembaga Mirip BRR Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabanjir Aceh. Juga Kisah
Empat Tersangka Didakwa Suap Hakim Rp 40 Miliar demi Vonis Lepas Kasus CPO, Juga TPPU Rp 52,53 Miliar “Dua Kapal Akan Dilelang”
Belum lagi kisah Perlawanan Aceh: Ketika Martabat Lebih Tinggi dari Kenyamanan”
Bahkan Organisasi Keagamanan Muhammadiyah Ultimatum Prabowo: Status Bencana Nasional atau Hadapi Gugatan Class Action!

INTAC: Sistem Pajak RI Sejak 1983 Memberanggus  Kegagalan Total Indonesia
INTAC Bersama Jurnalis Indonesia bersatu terkait Obesitas Pajak di Indonesia Pertanyaan di benak saya Sudah kah?Mensejahterakan Masyarakat Indonesia?

Mari kita bersama Mengupas terkait dengan Judul “Selamat Datang KUHP & KUHAP Baru Revolusi Hukum Pidana 2026”: Diawal Tahun 2026 Indonesia mencoba Tinggalkan Warisan Belanda, Sambut Pidana Sosial dan Kontroversi Kohabitas, di awali
 Hitungan mundur menuju era hukum pidana baru Indonesia kini memasuki detik terakhir. Di Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku, menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda yang bertahan lebih dari seabad. 
Bersama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan DPR November lalu, ini bukan hanya sekadar undang-undang? ini transformasi total sistem peradilan pidana nasional, Bayangkan: hukuman tak lagi hanya balas dendam, tapi pemulihan korban dan pelaku. 

KUHP baru perkenalkan lima pidana pokok inovatif—penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial—sementara pidana mati turun status jadi “pidana khusus” dengan uji coba 10 tahun.

 “Ini dekolonisasi sejati, menghormati hukum adat dan Pancasila,” tegas Prof. Dr. Andi Hamzah, arsitek KUHP yang ikut merancangnya.Restorative Justice dan Korporasi di Bangku Terdakwa
Perubahan tak berhenti di situ.

 Korporasi kini bisa diadili pidana, menjawab maraknya skandal bisnis. Keadilan restoratif juga digaungkan: selesaikan kasus ringan di luar pengadilan, fokus rekonsiliasi. “Ideal untuk pelaku pemula atau konflik keluarga,” tambah Hamzah. Bab XXXV bahkan kodifikasi kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, narkotika, dan pelanggaran HAM—semua dalam satu atap KUHP. Akan Tetapi, sorak sorai disambut badai kritik.

 Dan Tanggapan Direktur Indonesia Corruption Watch Donald Fariz khawatir: “Gabungkan UU Tipikor ke KUHP bisa lemahkan perang anti-korupsi.” Lebih panas lagi, pasal kesusilaan soal larangan kohabitasi (hidup serumah tanpa nikah) ancam penjara 1 tahun. “Ini kriminalisasi ranah privat, pintu masuk intervensi negara,” geram Direktur LBH Jakarta Muhammad Isnur.Transisi Krusial: Dari Pelatihan Aparat hingga Akses Publik
Pemerintah buru-buru siapkan RUU Penyesuaian Pidana.

 Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly janji: “Petunjuk teknis dan pelatihan intensif bagi penegak hukum sudah jalan, transisi harus mulus.” Publik? Dokumen 624 pasal dalam 37 bab ini gratis di situs BPHN atau JDIH Mahkamah Agung—mudah dipelajari siapa saja.Dari Bali hingga Papua, KUHP baru ini uji coba kesiapan bangsa. Sukses atau blunder? Jawabannya tergantung aparat, hakim, dan kita semua. Indonesia tak lagi terikat masa lalu—waktunya hukum yang hidup bersama rakyat Indonesia, Ungkapnya.(Kiki Juanda)