― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalOperasi Sikat, Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 37 Kasus dan Tangkap 45...

Operasi Sikat, Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 37 Kasus dan Tangkap 45 Tersangka

Kapolres Tanjung Perak Surabaya ÀKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim, KBO Satreskrim serta Kasie Humas, menuunjukan barang bukti milik pelaku

Surabaya, Wirafokus.com – Untuk menekan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Tanjungperak Surabaya Jajaran Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya dan Polsek Jajaran menggelar konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2025

Dalam pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2025 yang dilaksanakan selama 12 hari yaitu mulai tanggal 22 Okrober sampai dengan 2 November 2025 tersebut berhasil mengungkap 37 kasus dengan 45 tersangka.

“Dari 45 tersangka yang berhasil diamankan 2 diantaranya perempuan adapun sasaran dari Operasi Sikat Semeri 2025 adalah 3C, kekahatan jalanan, penganiayaan, pengeroyokan yang melibatkan perguruan silat, perampasan dan jambret, penggunaan senpi atau sajam,” kata Kapolres Tanjung Perak Surabaya ÀKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim, KBO Satreskrim serta Kasie Humas, Selasa, (4/11/25).

Lebih lanjut AKBP Wahyu mengatakan bahwa pencapain Polres Tanjung Perak Surabaya sudah mencapai 100% dari 9 TO dengan 9 tersangka.

“Operasi Sikat Semeru 2025 merupakan operasi kewilayahaan yang dilaksanakan oleh Polda Jatim serta Polres Jajarannya,” ujar Wahyu

Adapun tindal pidana yang berhasil diungkap diantaranya Curanmor 18 kasus, Curat 12 kasus, Cubis 10 kasus, Curas 2 kasus, kejahatan jalanan 3 kaaus dan penyalahgunaan sajam 1 kasus.

Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk, 1 unit mobil boks, 9 unit R2, 8 buah hp, sepasang anting emas seberat 0,5 gram, 1 buah sajam serta uang tunai sebesar Rp 1.905.000.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya didampingi Kasat Reskrim menyerahkan 1 unit R2 ke pemiliknya

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tanjung Perak Surabaya ÀKBP Wahyu Hidayat mengembalikan salah satu unit R2 kepada pemiliknya yang telah diambil oleh pelaku Curanmor

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 362, 363, 365 KUHP serta UU Darurat No12 Tahun 1951.

AKBP Wahyu juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Surabaya Utara atau Tanjung Perak Surabaya agar masyarakat selalu meningkatkan terhadap keamanan diri dan keamanan harta benda, agar selalu melaporkan apabila terjadi tindak pidana dan selalu peduli terhadap keamanan lingkungan serta memberikan informasi tentang kriminalitas kepada petugas. (Why/Dwi)