― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaPeristiwaKepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Membuka Kegiatan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 48...

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Membuka Kegiatan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 di Surabaya

Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 dalam mendorong sekolah mewujudkan akomodasi layak bagi peserta disabilitas, dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai, pada Selasa (7/10) di Surabaya.
Surabaya,wirafokus.com- Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 dalam mendorong sekolah mewujudkan akomodasi layak bagi peserta disabilitas, dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai, pada Selasa (7/10) di Surabaya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat implementasi pendidikan inklusif di seluruh jenjang pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan program tahun anggaran (TA) 2025.

Aries mengatakan saat memberikan sambutannya,”Peraturan ini menjadi dasar yang kuat agar sekolah dan dinas memahami bentuk dukungan yang wajib disiapkan untuk peserta didik penyandang disabilitas. Setiap anak berhak menikmati pembelajaran secara setara, bermartabat, dan penuh rasa aman.” kata Aries selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Maksud dan tujuan membuka Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 bertujuan mendorong sekolah dalam mewujudkan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang Disabilitas.

Dari sambutan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai saat membuka secara resmi, menegaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, memiliki peran sangat penting sebagai payung hukum operasional yang memberikan pedoman jelas bagi satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pendidikan yang setara bagi anak berkebutuhan khusus. (dwiw)