― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalJaringan Narkoba Jawa-Kalimantan Dibekuk Polisi, Empat Pelaku Diamankan

Jaringan Narkoba Jawa-Kalimantan Dibekuk Polisi, Empat Pelaku Diamankan

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, Wirafokus.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang dilaksanakan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba yang dilakukan oleh jaringan Jawa – Kalimantan.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamnkan empat orang laki-laki dengan inisial
AR (33, HD ( (26), SH (32) dan DS (29).

“Keempat orang tersebut terbagi menjadi 2 Jaringan yaitu AR (33, HD ( (26) jaringan 1 dan SH (32) dan DS (29) jaringan 2, dari keempat tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 84.758,02 gram dan 40.328 butir pil Ekstasi dengan berat netto ± 16.357,040 gram,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan, Selasa, (9/9/25).

Lebih lanjut Kombes Luthifie mengatakan bahwa AR dan HD diitangkap oleh petugas di Pontianak, Kalimantan pada hari Rabu (13/8/2025) yang merupakan hasil pengembangan pada tahun sebelunnya yaitu pada tahun 2024.

“Sebelum melakukan penangkapan ke dua pelaku yaitu AR dan HD petugas telah membuntuti selama kurang lebih 4 bulan dari Surabaya, Bandung, Semarang terakhir di Pontianak hingga sampai akhirnya petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi tepatnya hari Rabu, (13 Agustus 2025),” kata Luthifie.

Luthifie nenambahkan dari AR dan HD berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan netto ± 43.867,058 gram, ekstasi sebanyak 40.328 butir dengan berat netto ± 16.357,040 gram, 3 tas ransel warna hitam, satu tas hitam kecil serta mobil Daihatsu Roky warna hitam yang telah dimodifikasi

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku

“Jaringan yang ke 2 dengan tersangka SH (32) dan DS (29) petugas juga telah membuntuti pelaku selama kurang lebih selama 6 bulan dari Surabaya, Semarang dan bergeser ke Pontianak juga, tepatnya tanggal 17 Aguatis Pagi petugas mendapat informasi bahwa ke dua pelaku tersebut akan mengambil narkoba jenis sabu dan berhasil dilakukan penangkapan,” tambah Kombes Luthfie.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 41 kantong plastik besar berlogo naga dan logo ikan koi berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 40.890,962, Mobil Toyota Calya warna Silver Nopol Palsu, 3 buah Panel Box, dan 3 tas,” ujarnya.

Yang menarik dalam penangkapan jaringan yang ke 2, Luthfie manjelaskan bahwa mereka sudah berencana untuk mengelabuhi petugas di jalan dengan menyiapkan 3 buah panel boks ubnuk menaruh narkoba jenis sabu maupun ekstasi.

“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari ke 4 pelaku akan dimusnahkan, kalau dihitung-hitung secara ekonomis maka barang haram tersebut bisa menyelamatkan ± 881.000 jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai ± Rp. 127,160 milliar,” pungkas Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie. (Why/Dwi)