― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaPeristiwaSatpol PP Kotamadya Surabaya Melaksanakan Giat OPS RHU, Miras dan Mihol

Satpol PP Kotamadya Surabaya Melaksanakan Giat OPS RHU, Miras dan Mihol

Kegiatan tim Reklame Cakra 1 Satpol PP kota Surabaya melaksanakan kegiatan Ops Rumah Hiburan Umum (RHU), Minuman Keras (Miras), Minuman Beralkohol (Mihol) saat malam bulan suci Ramadhan
Surabaya,wirafokus.com- Kegiatan tim Reklame Cakra 1 Satpol PP kota Surabaya melaksanakan kegiatan Ops Rumah Hiburan Umum (RHU), Minuman Keras (Miras), Minuman Beralkohol (Mihol) saat malam bulan suci Ramadhan pada Senin (18/3), sekira pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin Andi selaku Padal, bersama tim petugas gabungan.

Hadir dalam pelaksanaan tugas tersebut, antara lain, GAKDA, BNN, ANGGOTA POLRESTABES SURABAYA, DINSOS KOTA SURABAYA, KOGARTAP, BAPENDA, DINAS CIPTA KARYA, PTI, DAN CAKRA 1.

Dalam penyisiran tempat-tempat yang disinyalir adanya tempat hiburan, serta tempat penjualan Miras dan Mihol didatangi guna melakukan pemeriksaan adanya ijin jual atau ijin usaha. Namun tak selayaknya di bulan suci Ramadhan ini para pengusaha hiburan malam atau penjual Miras dan Mihol untuk buka.

Terbukti dengan adanya OPS Gabungan ini, masih ada yang melanggar ijin jual ataupun ijin edar saat di bulan Ramadhan, yang mana umat muslim melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan.

Dan dari beberapa tempat penjualan miras, serta penjualan Mihol, yang terdiri dari :
– Toko Miras ALGOVERY, Jl. Embong Kemiri, terpantau tutup/nihil
– Toko Miras HEROES 23, di Jl. Diponegoro, terpantau tutup/nihil
– Toko Miras Bintang LAUNDY, Jl. Jarak No. 108, terpantau menjual miras ataupun Mihol, kini petugas berhasil mengamankan sejumlah Bir Bintang dan Bir Hitam Guinness, serta secara otomatis menutup area itu, karena melakukan pelanggaran dan telah melanggar surat edaran dari Walikota Surabaya, No. 34/3922/136.8.6/2025, tertanggal 15 Februari 2025, tentang hal pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Iedul Fitri 1446H/2025M di kota Surabaya.
– Toko Miras AmerBro, Jl. Pasar Kembang Ruko C4, terpantau nihil.
– Tomo Miras BAHENOL Jl. Arjuno 138A, terpantau tutup.
Sedangkan tujuan daripada dilakukan ops RHU, Miras dan Mihol, menurut salah satu petugas yang tak mau disebut namanya mengatakan,” tujuan kita melaksanakan kegiatan ini yaitu mengacu pada surat edaran dari Walikota Surabaya bernomor 34/3922/136.8.6/2025, tertanggal 15 Februari 2025, yaitu hal pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1446H/2025M di kota Surabaya,”jelasnya.

Kegiatan tersebut juga akan terus dilakukan setiap waktu dan setiap hari dalam mengantisipasi adanya tempat hiburan malam yang nekat buka serta para penjual Miras dan Mihol yang juga tetap berjualan di bulan suci Ramadhan ini. (dwiw)