Surabaya, wirafokus.com – Unit Reskrim Polsek Rungkut kembali menangkap 3 tersangka curanmor (Pencurian Kendaraan bermotor), ketiga tersangka ditangkap petugas ketika melakukan aksinya di cafe di Jalan Medokan Ayu, Surabaya, Kamis, (23/08/18).
Ketiga tersangka tersebut yakni Fajar Agung Satria (26) warga asal Medayu Utara, AR (15) asal Penjaringan Sari dan Joko Sampurno (26) warga asal Jalan Kunti.
“Modus tersangka dalam menjalankan aksinya agar bisa mengambil sepeda motor yaitu tetsangka AR menutupi Fajar dari belakang agar tidak diketahui oleh pemiliknya,” kata Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami
“Kejadian bermula kedua tersangka sekitar jam 2 siang di kafe Eleven di Jalan Medokan Ayu, Surabaya melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tertancap, dan timbul niat Fajar (26) untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menyuruh AR yang masih berusia 15 tahun namun AR tidak berani, akhirnya kedua tersangka melakukannya bersama – sama,” tambahnya.
Setelah berhasil mengambilnya, lanjut Esti, keduanya menghubungi seseorang bernama Joko (Ambon) yang membantu menjual motornya kepada penadah. Joko bertugas sebagai perantara dengan membagi hasil jualnya.
“Joko kemudian menunjukkan tempat untuk menjual hasil kejahatan motor dijual seharga Rp 2,5 juta kepada para penadah. Namun dari hasil jual motor tersebut Joko mengaku uang sebesar Rp 1 juta tak diserahkan ke Fajar dan AR. Sampai saat ini motor hasil curiannya masih kita cari,” ujarnya.
Joko merupakan salah satiu residivis yang sudah masuk sel tahanan sebanyak 4 kali yakni kasus pencurian 2 kali, pemerkosaan 1 kali dan curanmor saat ini.
Menurut pengakuan tersangka Fajar ia awalnya tak ada niat untuk mencuri. Namun melihat ada kunci motor yang masih tertancap ia tergoda untuk mengambil motor tersebut.

“Fajar mengaku uang tersebut digunakan untuk beli jajan bersama teman-temannya dan juga untuk mabuk-mabukan. Satu tersangka AR, sudah kita serahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Dari hasil pencurian ini petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Jupiter Z Merah bernopol L 2833 HZ yang digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian, dan uang sisa penjualan motor hasil curian sebesar Rp 500 ribu.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. (Cdr)
