― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolisi Grebek Rumah Kontrakan di Bangil, Dua Bungkus Sabu Diamankan

Polisi Grebek Rumah Kontrakan di Bangil, Dua Bungkus Sabu Diamankan

Dua bungkus Sabu dengan berat 0,16 gram dan 0,18 gram serta barang bukti lainnya berhasil diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangil Polres Pasuruan di sebuah romah kontrakan di Bangil, Pasuruan

Pasuruan, Wirafokus.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangil Polres Pasuruan bersama Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Kolursari, dan Ketua RT berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/1/2025) siang.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Perum Lembah Kolursari pada pukul 11.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pria, salah satunya teridentifikasi sebagai Muh. Faris bin Abdullah (48), warga Perum Magersari Indah, Kecamatan Bangil. Tiga pelaku lainnya adalah Usman Afif Awad Basef (43), Ali Fikri (36), dan Ali Mohammad Nabhan (45), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Bangil.

Kapolsek Bangil Kompol Akhmad Sukiyanto, menuturkan pihaknya menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram dan 0,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita lima ponsel, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk melakukan aktifitas barang terkarang.

“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan sabu di saku celana salah satu pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Huda, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kompol Sukiyanto.

Pelaku mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp450.000 dan telah dikonsumsi pada pagi hari sebelum penggerebekan. Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bangil dan rencananya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus berupaya memutus rantai jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini bagian dari komitmen mendukung program prioritas pemerintah dalam 100 hari pertama,” tambah Kapolsek Bangil.

Kapolres Pasuruan KBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. menekankan kepada anggotanya untuk tidak bermain main dengan narkoba baik dalam penyidikan atau pun sebagai pemakai, himbauan Kapolres Pasuruan juga ditujukan kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang. (Jup).