― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalTim Gabungan Gagalkan 145 Koli Rokok Ilegal Siap Edar Asal Pamekasan

Tim Gabungan Gagalkan 145 Koli Rokok Ilegal Siap Edar Asal Pamekasan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan didampingi Kasatresrim AKBP Aris, Toni dari Kanwil Bea Cukai Jatim I serta Kapolsek Simokerto dan Kasie Humas menunjukan barang bukti rokok ilegal merk SS

Surabaya, Wirafokus.com – Tim Gabungan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto dan Kanwil Bea Cukai Jatim I berhasil mengungkap tindak pidana peredaran rokok ilegal/ tanpa cukai.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki dengan inisial HS (41) warga Pamekasan yang juga seorang sopir truk pembawa rokok ilegal

“Pengubgkapn ini verkat adanya informasi bahwa pada tanggal 12 Desember 2024 tepatnya pukul 2.30 Wib, dinihari, akan ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Pamekasan yang akan di kirim ke Banyuwangi,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Senin, (16/12/24).

Lebih lanjut Kombes Luthfie mengatakan bahwa setelah mendapat informasi tersebut tim gabungan melakukan pemantaun diarea yang dimaksud, dari hasil pantauan tim gabungan berhasil mengamankan sebuah truk boks warna kuning dengan nopol P 9935 JUY saat melewati Suramadu.

“Setelah mengamankan truk boks serta sopir petugas melakukan pemeriksaan terhadap isi truk ternyata berisi 145 koli rokok ilegal tampa cukai merk SS,” ujar Kombes Luthfie

Sementara itu Toni dari Kanwil Bea Cukai Jatim I mengatakan bahwa dengan adanya peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga melanggar hukum.

“Modus dari pengiriman rokok ilegal ini menggunakan truk pendingin yang biasa digunakan untuk mengangkut bahan-bahan makanan seperti daging, ikan,” kata Toni yang juga sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I .

Truk sarana pengangkut rokok ilegal asal pamekasan yang berhasil diamankan petugas

Lebih lanjut Toni mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata truk tersebut berisi ikan- ikan kering namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail ternyata berisi 145 koli rokok ilegal, modus ini bertujuan menghidari kalau ada pemeriksaan dari petugas.

“Untuk nilai barang kita estimasikan sebesar Rp 2,1M dengan potensi kerugian negara adanya peredaran rokok ilegal sebesar Rp 1,5 M,” pungkas Toni.

Dari pengungkapan tersebut pertugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah truk, 145 koli rokok ilegal merk SS

Atas perbuatannya pelaku ajan di herat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (Why/Dww)