― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPengusaha Ivan Sugianto Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan

Pengusaha Ivan Sugianto Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan

Ivan Sugianto seorang pengusaha hiburan malam dan juga pelaku dalam kasus perundungan terhadap seorang pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya saat diamankan tim gabungan dari Polrestabes Surabaya

Surabaya, Wirafokus.com – Ivan Sugianto seorang pengusaha hiburan malam di Surabaya yang juga sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap seorang pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya telah resmi ditahan di Polrestabes Surabaya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dengan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto saat doorstop di Polrestabes Surabaya, Kamis, (14/11/24), pukul 21.00 WIB

Lebih lanjut Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Ivan Sugianto setelah petugas dari Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta keterangan dar pelaku selama 3 jam setelah dilakukan penangkapan

“Sebelum dilakukan pebahab terhadap Ivan tim dari Dokkes Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka dinyatakan sehat,” kata Kombes Dormanto

Adapun motif dari tersangka dalam melakukan perundungan terhadap korban Kombes Dirmanto menambahkan bahwa pelaku tidak terima kalau anaknya di bully.

“Adapun tiga saksi tambahan telah diperiksa oleh Polrestabes untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap pelaku adalah saksi korban dan kedua orang tua korban,” tambah Dirmanto.

Ivan Sugianto ditangkap oleh tim Gabungan dari Unit PPA dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo saat datang dari Jakarta menuju Surabaya.

Seperti diketahui Ivan Sugianto adalah wali murid dari salah satu siswa SMA di Surabaya yang telah melakukan perundungan terhadap seorang pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dari kejadian tersebut menjadi viral di medsos hingga menjadi perhatian publik.

Atas perbuatannya Ivan Sugianto akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UUPA dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukunan 3 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila anaknya berseteru dengan anak hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan apabila berseteru antar sekolah hendaknya juga diselesaikan secara dingin dengan orang tua dan tidak marah-marah bahkan mwmperkeruh masalah,” pungkas Kombes Dirmanto. (Why/Dww)